Sekjen MK Resmi Menutup PPHKWN Bagi Penyandang Disabilitas
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1633693593_2eabe57e227b58fd8362.jpg)
BOGOR, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah memberikan ceramah kunci sekaligus menutup secara resmi kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) secara daring dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/10/2021). Kegiatan ini digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.
Mengawali sambutannya, Guntur mengatakan MK sebagai lembaga peradilan memilki kepentingan untuk menegakkan konstitusi sesuai dengan visi dan misi MK sebagai peradilan yang modern dan terpercaya.
“Untuk menegakkan konstitusi secara efektif tentu bukanlah tugas MK sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan membutuhkan peran serta dari seluruh komponen masyarakat, tidak terkecuali PPDI,” ujar Guntur di hadapan Ketua Umum Dewan Pengurus PPDI Gufroni Sakaril.
Guntur berharap kegiatan ini dapat memperkokoh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat terlaksana dan terjelma dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini hanyalah pengantar tetapi yang terpenting adalah pasca kegiatan ini. Ibaratnya selama 4 hari 3 malam itu banya mencoba untuk mengetahui, memahami dan mendalami, tetapi bagaimana mempraktekkan di masyarakat. Inilah yang kita harapkan setelah pelaksanaan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara,” lanjut Guntur.
Negara Demokrasi Berketuhanan
Memasuki materi ceramahnya, Guntur menyampaikan, Indonesia mengusung ideologi Pancasila dimana negara kita tidak hanya dikenal sebagai negara demokrasi terbesar tetapi juga negara hukum. Perbedaan karakteristik negara demokrasi dan negara hukum di beberapa negara dengan negara demokrasi dan negara hukum Indonesia adalah karena letaknya karena kita berbasis pada ideologi Pancasila. Oleh karena itu, ideologi Pancasila inilah yang perlu senantiasa menjadi titik kita berpijak melihat perjalanan bangsa dan negara ke depannya.
“Kita dituntun oleh pelita Pancasila. Kita dituntun oleh kaidah-kaidah atau rambu-rambu yang ada dalam UUD 1945 dan tentu ada MK yang mengawal ideologi Pancasila dan UUD 1945 agar tetap berjalan di koridor yang sebagaimana diatur dalam konstitusi kita,” terang Guntur.
Guntur juga mengatakan negara kita ini tidak hanya mengusung demokrasi dan nomokrasi, tetapi juga negara yang religius atau negara teokrasi. Negara Indonesia adalah negara yang mengusung teokrasi, demokrasi, dan nomokrasi dalam satu tarikan nafas.
Hal itu menurut Guntur, memiliki arti bahwa kalau bicara tentang Pancasila tentu diawali dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama Pancasila ini merupakan pelita dalam menempuh perjalanan sebagai negara besar, negara demokrasi dan negara berketuhanan.
Sehingga, Guntur melanjutkan, demokrasi yang dijalani ini adalah demokrasi yang berbasis pada demokrasi ketuhanan. Begitu pula dengan nomokrasi, juga merupakan nomokrasi yang berbasis pada negara berketuhanan.
Untuk diketahui kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) digelar mulai Selasa (5/10/2021) sampai dengan Jumat (8/10/2021). Kegiatan PPHKWN diikuti oleh sekitar 100 orang Penyandang Disabilitas se-Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi