Forum CCJ-OIC Diresmikan Melalui Deklarasi Bandung
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1632188873_0ac69e51fdf6e88e295a.jpg)
BANDUNG, HUMAS MKRI – Konferensi Peradilan Konstitusi Negara-negara Anggota OKI (Conference of Constitutional Jurisdictions of OIC Member States/CCJ-OIC) resmi disahkan pada Jumat (17/9/2021) di Bandung, Jawa Barat. CCJ-OIC terbentuk berdasarkan Deklarasi Bandung yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung Pakistan Gulzar Ahmed pada acara penutupan Konferensi ke-2 Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Dewan Konstitusi dari Negara-Negara Anggota dan Peninjau Organisasi Kerja Sama Islam (The 2nd Conference of the Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/ Observer States (J-OIC). Peresmian forum tersebut dihadiri sejumlah ketua dan perwakilan dari 33 Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung/Dewan dan Lembaga Setara Negara Anggota/Pemantau OKI, pengadilan tamu, dan lembaga internasional.
Deklarasi Bandung menyetujui untuk (1) membangun wadah formal bagi peradilan konstitusi di Negara-negara Anggota OKI, sebagai forum independen untuk bertukar pengalaman dan informasi tentang kepedulian bersama yang berkaitan dengan penanganan kasus konstitusional dan yurisprudensi untuk pemajuan supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; (2) meresmikan wadah asosiasi dengan nama Konferensi Yurisdiksi Konstitusional Negara-negara Anggota OKI (Conference of Constitutional Jurisdictions of OIC Member States/CCJ-OIC); (3) menyelenggarakan Kongres Pertama CCJ-OIC pada 2022 yang akan diselenggarakan di Istanbul, Turki; (4) melanjutkan mandat Panitia Kerja yang terdiri dari Indonesia, Turki, Aljazair, Pakistan, dan Gambia untuk menyusun kertas kerja konferensi untuk diserahkan kepada kongres, antara lain Statuta CCJ-OIC dan pertimbangan hubungan CCJ-OIC dan interaksinya dengan Organisasi Kerja Sama Islam.
Rapat Perencanaan
Sebelumnya, acara peresmian berlangsung digelar rapat perencanaan terkait rancangan deklarasi yang sebelumnya sudah disetujui dalam Komite Kerja yang terdiri dari Indonesia, Turki, Pakistan, Gambia, dan Aljazair. Ketua Mahkamah Konstitusi Turki Zühtü Arslan selaku pimpinan rapat yang memandu secara langsung dari Bandung, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, pada 15-17 September 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi tuan rumah untuk Konferensi ke-2 J-OIC dengan tema “Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme: Kontribusi Peradilan di Negeri Muslim.”
Pada kesempatan diskusi tersebut, Wakil Ketua MKRI Aswanto memberikan masukan atas calon nama asosiasi. Menurut Aswanto, kata jurisdictions yang akan dicantumkan pada nama Conference of Constitutional Jurisdictions of OIC Member States (CCJ-OIC) sudah tepat. “Indonesia mendukung konsep kata jurisdictions karena bermakna lebih luas dan mencakup lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan, sedangkan judiciary khusus pada pengadilan. Sehingga menurut Indonesia, konsep awal ini sudah tepat,” jelas Aswanto yang hadir dalam konferensi bersama dengan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dari Bandung, Jawa Barat.
Setelah beberapa negara mengemukakan beberapa argumen terkait nama asosiasi, maka forum menyepakati poin-poin yang akan dicantumkan dalam Deklarasi Bandung. Selanjutnya melalui forum ini, para peserta konferensi menegaskan kembali komitmen bersama untuk membangun kemitraan melalui berbagai informasi dan praktik tentang kasus-kasus konstitusional dalam memajukan hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi