ICCIS 2021 Resmi Ditutup
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1631786042_a36f41bfa6b7af431c84.jpg)
BANDUNG, HUMAS MKRI – The 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) atau ICCIS 2021 resmi ditutup oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/9/2021) siang. ICCIS 2021 yang mengusung tema “Constitutional Court, Religion and Constitutional Rights Protection” (Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Agama, dan Hak Konstitusional” berlangsung selama dua hari, Rabu – Kamis (15 – 16/9/2021) secara daring dan luring dari Bandung, Jawa Barat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutan penutupan, Guntur menyampaikan selama sesi pleno dan panel simposium, telah dibahas berbagai topik menarik dan diikuti banyak akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dengan tema, “Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Agama dan Hak Konstitusional”. Sebanyak 23 pembicara telah menyampaikan berbagai ide dan pendapat sesuai dengan enam sub tema yang mereka pilih yang terdiri dari Yurisprudensi Pengadilan dan Kebebasan Beragama, Perspektif Komparatif tentang Agama dan Praktik Konstitusional, Hubungan antara Konstitusi, Politik dan Agama, Otoritas Agama dan Reformasi Konstitusi, Negara dan Agama dalam Debat Konstitusi, dan Perlindungan Minoritas Agama dalam Konstitusionalisme Islam. Responden dan peserta simposium secara aktif memberi tanggapan pada sesi pleno dan tujuh sesi panel.
“Salah satu diskusi yang bermanfaat dan interaktif adalah mengenai beberapa kasus hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait konstitusionalisme dan perlindungan kebebasan beragama di berbagai negara, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, dan Bangladesh. Selain itu, ada juga diskusi menarik tentang pengaruh putusan MK terhadap reformasi hukum Islam, praktik konstitusionalisme dan agama di kawasan Asia Selatan, dan kebebasan beragama di Eropa,” ujar Guntur.
Guntur menyampaikan bahwa MKRI meyakini bahwa investasi sumber daya manusia, terutama bagi staf MK seperti peneliti dan panitera, akan membuat MK semakin baik, baik dalam pengelolaan perkara maupun proses pengambilan keputusan. “Kami selalu sangat mendorong para peneliti dan pegawai di MK untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, yang dapat memberikan dukungan substantif kepada para hakim konstitusi,” ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kerja sama akademik, Guntur mengungkapkan MKRI juga sangat terbuka untuk menjalin kerja sama dengan universitas dan lembaga penelitian lain yang berafilisiasi pembicara dan peserta simposium internasional. Dalam konteks global, MKRI juga telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri, misalnya dengan Den Haag University dan Maastricht University di Belanda; Universitas Leipzig dan Universitas Erfurt di Jerman; Universitas Curtin dan Universitas Newcastle di Australia; Universitas Islam Internasional Malaysia di Malaysia; serta beberapa universitas internasional dan lembaga penelitian dari negara lain, seperti Max Planck Foundation for International Peace dan Rule of Law.
“Selain itu, untuk menjaga suasana akademik di MK, kami juga mengelola jurnal internasional yang disebut ‘Constitutional Review’. Baru-baru ini, jurnal Constitutional Review telah berhasil diindeks oleh Scopus, database abstrak dan kutipan terbesar dari literatur peer-review. Hal ini menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga peradilan dan negara di Indonesia yang mengelola jurnal hukum yang terindeks Scopus,” papar Guntur.
Guntur juga mendorong para pembicara dan peserta Simposium untuk terus mendukung pelaksanaan konstitusionalisme, supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia yang dapat menjadi berkah bagi seluruh umat manusia, alam, dan lingkungan yang dikenal sebagai rahmatan lil alamin dalam hukum Islam.
“Saya mengakhiri penutupan ini dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan memberikan dukungan demi suksesnya Simposium Internasional ini. Semoga forum akademik global ini dapat menjadi inspirasi dan pemicu diskusi lebih mendalam,” tandas Guntur. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P
Editor: Tiara Agustina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi