MK Terima Piagam dan Keputusan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit

JAKARTA, HUMAS MKRI - Dari hasil penilaian mandiri pada penerapan Sistem Merit, Mahkamah Konstitusi mendapatkan penilaian Kategori IV Sangat Baik. Berdasarkan tahapan penilaian ini, MK telah memasuki tahap ke-7 dari tujuh tahapan untuk mendapatkan penilaian sistem merit di level 4 ini, mulai dari persiapan, rapat sosialisasi, penilaian sejak Oktober 2020, hingga penilaian akhir oleh pimpinan KASN terhadap tingkat penerapan sistem merit di instansi atau lembaga negara. Demikian sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam kegiatan Penyerahan Piagam dan Keputusan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit rerta Sosialisasi Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK Tahun 2021, pada Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut Guntur mengatakan, bahwa Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sistem ini, sambungnya, bertujuan untuk mengetahui capaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah. Ia menyampaikan di lingkungan MK sendiri, untuk mendukung kinerja para pegawai dalam optimalisasi peran pada instansi maka ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital telah diupayakan dalam berbagai lingkup bidang atau disebut juga judiciary administration system (JAS). Seperti pelaksanaan permohonan online  yang dapat dilakukan melalui simple.mkri.id, adanya NUPP, dan digital transcript. Berikutnya, ada pula jadwal sidang, live streaming, digital corner, hingga e-minutasi.

“Maka inilah keunggulan MK, dalam langkah kerja ini tidak ada satupun putusan yang harus menunggu lama. Sehingga publik dan para wartawan dapat mengutip langsung putusan MK setidaknya 30 menit usai Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK,” jelas Guntur dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani di Aula Lantai Dasar Gedung I MK.

Pada kesempatan yang sama, Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto  menyampaikan penilaian yang didapatkan MK. Berdasarkan hasil Keputusan KASN Nomor 18/KEP.KASN/C/VIII/2021 tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, MK ditetapkan pada kategori IV yakni Sangat Baik dengan nilai 327 dan indeks 0,80. Keputusan ini, sambung Agus, berlaku selama dua tahun. (*)

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi