Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik melalui Kebijakan Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjadi pemateri dalam Seminar Nasional Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada Rabu (8/9/2021) secara daring. Pada kegiatan bertema “Kebijakan Hukum dalam Mewujudkan Good Government dan Penegakan Hukum” ini, turut hadir Kombes Pol. Idodo Simangunsong, Dekan FH Unnes Rodiyah, Wakil Dekan Unnes beserta para dosen FH Unnes, dan para mahasiswa S1 dan S2 Unnes, UNS, Unsoed, PTIK, dan perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

Dalam seminar nasional ini, Guntur memaparkan materi dengan judul “Kebijakan Hukum dalam Mewujudkan Good Judiciary Governance.” Berbicara kebijakan hukum, Guntur menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan hukum yang berlaku sekarang dan yang akan datang. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan hal utama yang diperlukan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang baik bagi lembaga yudikatif termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip pendapat Henk Addink, Guntur mengatakan bahwa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terhubung dengan tiga pilar yang menjadi kunci dari pembentukan sebuah negara modern, yakni rule of law, democracy, dan good governance. Berbicara tentang rule of law, sambungnya, maka dapat dimaknai dengan adanya asas legalitas. Dalam praktiknya, hal ini berkaitan dengan keberadaan lembaga peradilan yang bertugas mengawasi lembaga legislatif dan eksekutif jika terjadi perbedaan di antara keduanya. Kemudian, pilar demokrasi berarti adanya kebebasan dan kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Apabila dua pilar tersebut telah dilaksanakan pada sebuah negara, dapat dikatakan good governance telah tercipta di negara tersebut. Dan jika berbicara negara modern, maka tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelas Guntur dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dosen FH Unnes Ratih Damayanti tersebut.

Selanjutnya, berkaitan dengan lembaga peradilan, Guntur menyatakan bahwa pemerintahan yang baik tersebut dapat dimaknai dengan keteladanan dari pimpinan; kebijakan dan perencanaan kerja yang sesuai misi lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan; dan keberadaan sumber daya manusia yang unggul, anggaran, sarana dan prasarana lembaga yang memadai. Selain itu, lembaga peradilan seperti MK dalam kaitannya dengan pemerintahan yang baik harus telah menyediakan segala informasi sebelum para pihak berperkara di MK.

“Dengan demikian, MK harus menyajikan semua kebutuhan para pencari keadilan secara terbuka, seperti pada laman MK dapat dilihat semua layanan yang diberikan MK pada masyarakat yang dapat dilihat setiap waktu dan setiap perkara pun dapat di-tracking dan segala fitur layanan tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau hukum,” kata Guntur.

Independen dan Imparsial

Sejalan dengan keberadaan MK sebagai lembaga peradilan, untuk menciptakan kebersinambungan pemerintahan hukum yang baik pada lembaga maka perlu adanya kontrol yudisial dan administrasi pemerintahan. Secara sederhana, jelas Guntur, lembaga peradilan harus bersifat independen dan imparsial. Hal ini dapat dicirikan dari keberadaan hakim konstitusi dalam menghadapi sebuah perkara. Para hakim konstitusi harus mampu melihat secara tegas dan jelas posisi yang benar dari permasalahan yang diujikan di MK. Sebab, keberpihakan utama hakim konstitusi adalah pada perkara yang benar dan bukan pada pihak yang berperkaranya. Dengan demikian, kontrol yudisial atas tindakan administratif tersebut tidak lain harus mengutamakan dan memastikan perlindungan warga dari pelanggaran hukum, hak konstitusional, dan hak-hak lainnya.

Dalam pelaksanaan tugas yudisial ini, sambung Guntur, maka MK mengejawantahkannya melalui lima kekuatan kekuasaan kehakiman, yakni independensi, integritas, imparsialitas, integrasi, dan interkoneksi. Selanjutnya, hal ini diimplementasikan dengan mengusung sistem kerja berbasis information, communication, dan technology (ICT). Sebagai peradilan modern, maka MK melakukan efisiensi dan efektivitas kerja dengan memangkas biaya dan waktu; meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi