Ketua MK: Penyusun Legal Drafting Harus Paham Norma Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan 3. Pembukaan bimtek dilaksanakan secara virtual pada Senin (6/9/2021) malam.

Ketua MK Anwar Usman selaku keynote speaker kegiatan ini mengatakan perancangan konsep dokumen hukum atau secara lebih spesifik yakni penyusunan draf peraturan perundang-undangan, menjadi suatu elemen penting di dalam proses pembentukan suatu undang-undang dan peraturan di bawahnya.

Dikatakan Anwar, draf dokumen hukum di dalam penyusunan suatu perundang-undangan sangat penting untuk digunakan sebagai media yang memudahkan penyusunan dan pembahasan suatu pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Oleh karena itu, para perumus dan perancang suatu undang-undang harus memahami dengan benar mengenai proses, mekanisme dan kaidah di dalam legal drafting. Pemahaman yang baik dan benar di dalam penyusunan legal drafting akan tampak luas memahami produk perundang-undangan yang dihasilkan,” jelas Anwar didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah. 

Menurut Anwar, dalam penyusunan legal drafting pembentukan suatu UU, penyusun tidak hanya berkewajiban untuk memenuhi target legislasi yang telah ditetapkan dan politik hukum dari dibentuknya suatu UU, melainkan penyusun legal drafting harus memahami benar norma-norma konstitusi yang menjadi rujukan di dalam penyusunan UU tersebut. 

“Kekeliruan di dalam penyusunan legal draftlng dapat menyebabkan inskonstitusional baik secara formil maupun materiil,” tegas Anwar. 

Lebih lanjut Anwar mengatakan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, penting pula untuk dipahami tentang perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 sampai dengan 2002. Perubahan UUD 1945 dari sisi kualitas dan substansi terdapat satu materi muatan yang sangat penting yakni dimuatnya secara khusus mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Bab 10A UUD 1945. Meski peraturannya tidak hanya terdapat dalam Bab 10A UUD1945 penempatan pengaturan secara khusus tentang HAM memberikan satu indikasi bahwa negara secara sungguh-sungguh memberikan jaminan hak konstitusional terhadap warga negara. 

Hal ini berarti penyusunan perundang-undangan dilakukan harus dengan prinsip dan asas semangat untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Sejalan dengan itu, dibentuknya MK pada perubahan UUD 1945 juga ditujukan untuk mengawal hak konstitusi warga negara. Dalam konteks ini, sambung Anwar, MK bertugas mengawal agar jaminan hak konstitusional warga negara dapat terjamin pelaksanaannya melalui UU sebagaimana digariskan dalam UUD 1945.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi