Enkapsulasi Putusan Monumental MK Demi Lestarikan Arsip

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menerima kunjungan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto beserta segenap jajarannya di lantai 11 Gedung MK pada Senin (6/9/2021) siang. Dalam pertemuan itu, bahasan utamanya mengenai rencana enkapsulasi terhadap Putusan MK yang monumental.

Salah satu Putusan MK yang monumental adalah Putusan MK yang pertama kali amarnya dikabulkan dalam sejarah persidangan MK. Selain itu, Ketetapan MK yang pertama kali amarnya merupakan penarikan kembali permohonan.

“Terkait rencana enkapsulasi Putusan Monumental MK, pastikan saja dulu nomor, tahun, dan lain-lainnya secara konkret dan akurat. Baik Putusan MK yang pertama kali dikabulkan maupun Ketetapan MK pertama kali berupa penarikan kembali permohonan,” kata Guntur.

Putusan Monumental MK yang pertama kali itu, ungkap Guntur, akan diserahkan MK kepada ANRI. Oleh karena itu, dokumen tersebut nantinya di bawah pengawasan ANRI dan akan ditempatkan di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon).

“Segala persyaratan agar dokumen bisa awet, semua akan dipenuhi MK sesuai standar penyimpanan arsip negara. Nanti dokumen tersebut akan dibuatkan maket khusus yang memenuhi standar untuk penyimpanan dokumen negara,” ujar Guntur.

Sesuai UU Kearsipan

Mengenai penempatan Putusan Monumental MK yang pertama kali di Puskon, menurut Kepala ANRI Imam Gunarto, dimaknai bahwa ANRI harus menjaga dan mengelola arsip sesuai peraturan, dalam hal ini UU Kearsipan.

“Hal ini tidak melanggar UU Kearsipan, bahwa arsip bisa dipinjamkan bila ada kebutuhan khusus. ANRI bisa menempatkan arsip di tempat lain selain di ANRI. Seperti Putusan Monumental MK ditempatkan di Puskon yang berada di MK. Daripada disimpan di depo ANRI nanun jarang diakses publik,  kita sepakati bersama  dokumen tersebut untuk ditempatkan di Puskon dengan antribut pojok ANRI sehingga dokumen tersebut bisa diakses oleh masyarakat luas,” jelas Imam.

Enkapsulasi Putusan Monumental MK ini, menurut Kasiman selaku Arsiparis MK, akan dimuat dalam Puskon yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung MK. Dua dokumen yang direncanakan menggunakan metode enkapsulasi adalah Putusan MK yang pertama kali amarnya dikabulkan dan Ketetapan MK yang pertama kali amarnya merupakan penarikan kembali permohonan.

Tujuan Enkapsulasi

Sebagai informasi, enkapsulasi adalah metode atau teknik untuk melindungi kertas dari kerusakan yang bersifat fisik, misalnya rapuh karena umur, pengaruh asam, karena dimakan serangga, kesalahan penyimpanan dan sebagainya. Pada umumnya kertas yang akan dienkapsulasi adalah berupa kertas lembaran seperti naskah kuno, peta poster dan sebagainya yang umumnya sudah rapuh.

Kegiatan pelestarian arsip dengan metode enkapsulasi yang dilaksanakan ANRI menggunakan bahan plastik astralon dan polyester yaitu dengan cara mengkapsulkan arsip kertas dengan diapitkan dua plastik astralon ataupun polyester kemudian direkatkan dengan double tape agar melindungi arsip kertas dan isi dokumennya.(*)

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari P

 

 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi