MK Raih Opini WTP Sebanyak 15 Kali Berturut-turut

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun Anggaran 2020. Opini WTP ini pun diraih MK untuk ke-15 kalinya berturut-turut sejak 2006 silam. Pengumuman Opini WTP ini digelar dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan MK TA 2020, pada Selasa (29/6/2020) pagi

“Sejak MK berdiri hingga hari ini selama 15 tahun berturut-turut WTP-nya. Alhamdulillah kami mengapresiasi hal ini. Dan ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas (MK) yang ditunjukkan kepada rakyat dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian disampaikan ke rakyat dan presiden,” ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi secara langsung di Aula MK.

Lebih lanjut Achsanul mengatakan pencapaian Opini WTP tersebut merupakan hal bagus yang dilakukan oleh MK. Menurutnya, temuan BPK terhadap Laporan Keuangan kepada MK Tahun Anggaran 2020 lebih sederhana jika dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau tahun yang lalu agak rumit, tapi bisa ditindaklanjuti dan selesai. Faktanya tahun ini hanya 3 hal, yakni temuan perjalanan dinas, perumahan dinas dan perjanjian kerja sama,” ujarnya di hadapan Ketua MK Anwar Usman, Sekjen MK M. Guntur Hamzah, dan undangan terbatas.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa ia merasa bangga dan berterima kasih kepada BPK atas adanya pengawasan dan pemeriksaan. “Untuk kesekian kalinya kami terutama saya merasa bangga dan berterimakasih sekali karena atas dibina, atas arahan teman-teman pemeriksa yang datang menemani pak sekjen melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait dengan penggunaan anggaran,” ucap Anwar.

Dikatakan Anwar,  pencapaian Opini WTP bagi MK sebanyak 15 kali secara berturut-turut mencapai prestasi puncak dalam pengelolaan uang negara. Menurutnya, pencapaian ini diperoleh juga dari bantuan BPK yang selalu memberikan catatan atau arahan terkait dengan temuan agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami termasuk saya dari lubuk hati paling dalam berterima kasih bukan hanya laporannya saja, tetapi pendampingannya selama ini, sehingga kami mampu mengurangi temuan. Semoga tahun berikutnya tidak ada lagi,” ungkap Anwar.

Dikutip dari laman resmi BPK, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Sementara Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, merupakan jenis Opini yang diberikan oleh BPK atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi