MK Hadiri Penyampaian LHP atas LKPP Tahun 2020 Secara Virtual
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1624600457_55cc10d967b38786d493.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutan kegiatan ini menyatakan saat pendapatan negara mengalami penurunan, lembaga negara harus secara bersama-sama menanggung beban guna menjaga stabilitas ekonomi negara. Di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih, Presiden memberikan penghargaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas terlaksananya pemeriksaan laporan ini dengan tepat waktu.
“Bahwa WTP yang diperoleh Pemerintah ini bukan merupakan pencapaian yang menjadi tujuan akhir, tetapi lebih kepada upaya memastikan setiap rupiah dibelanjakan secara baik untuk kebermanfaatan sepenuhnya bagi rakyat. Untuk itu, Pemeritnah sangat hati-hati dalam mengelola keuangan yang ada,” kata Presiden RI Joko Widodo yang hadir bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta.
Laporan Program Penanganan Covid-19
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna membacakan ringkasan LHP LKPP Tahun 2020 secara langsung. Disebutkan Agung, pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan pengembangan prosedur pemeriksaan alternatif dan kerja sama banyak pihak. Sehingga, pemeriksaan LKPP Tahun 2020 ini dilakukan terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan 2 LKKL dengan opini wajar dengan pengecualian.
Melalui laporan ini, Agung juga memaparkan permasalahan terkait Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), di antaranya penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR belanja lain-lain yang dinilai belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Akibatnya terdapat sisa dana kegiatan yang masih belum disalurkan sebesar 6,77 triliun rupiah. Atas permasalahan yang dimuat dalam LHP LKPP Tahun 2020 Pemerintah ini, BPK memberikan rekomendasi agar menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun mendatang.
“Hasil reviu atas pelaksanaan tranparansi fiskal menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagin besar kriteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level Advance sebanyak 19 kriteria,” sebut Agung.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
https://youtu.be/a_0TAZfUJG4
Source: Laman Mahkamah Konstitusi