MK Jalin Kerja Sama dengan UMT

TANGERANG, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Acara penandatanganan tersebut digelar  pada Jumat (4/6/2021) di Aula UMT, Tangerang. Ketua MK Anwar Usman menjadi saksi penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Rektor UMT Ahmad Amarullah.  Tujuan kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, serta peningkatan mutu pendidikan tinggi dan budaya sadar konstitusi.

Dalam acara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjadi pembicara kunci dengan materi bertema “Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pilpres 2019 dan Pilkada Serentak 2020”.

Mengawali kuliah umum tersebut, Anwar mengatakan bahwa menjadi hakim itu berat. Hal itu dikarenakan ketika memutus suatu perkara apabila putusannya benar maka mendapat 2 (dua) pahala, namun ketika memutus putusan yang salah atau keliru apabila ia telah berusaha sungguh-sungguh maka ia tetap mendapat pahala. “Menjadi hakim itu enak sekali kalau niatnya ibadah,”ujar Anwar di hadapan akademisi dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Lebih lanjut Anwar mengatakan, maju mundurnya bahkan hancurnya sebuah bangsa modal utamanya adalah tegaknya hukum dan keadilan. Masalah hukum dan keadilan harus menjadi prioritas karena sangat dekat dengan fitnah. Menurut Anwar, keadilan bisa lahir dari hati nurani yang bersih. Makanya, lanjutnya, Mahatma Gandhi mengatakan, pengadilan tertinggi bukan MA atau MK tetapi pengadilan hati nurani. Seorang hakim kalau memutus bertentangan dengan hati nurani maka menjadi penyesalan seumur hidup.

Mengenai penegakan hukum dan keadilan, lanjut Anwar, sebenarnya apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi seiring sejalan dengan amanat kitab suci manapun.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen MK yang turut menjadi narasumber mengatakan bahwa MK mendapat atribut  atau diberikan istilah yang agung sebagai pengawal konstitusi dan dipandang juga sebagai  pengawal demokrasi. Selain itu, MK juga sebagai pengawal, penjaga ideologi negara yakni pancasila, sebagai pelindung hak asasi manusia hak konstitusi warga negara.  Menurut Guntur, MK juga diberi kewenangan atau atribut oleh negara sebagai pemutus terakhir.

 “Dalam negara modern yang berkembang saat ini kita bersyukur memiliki yang namanya Mahkamah Konstitusi. Karena inilah yang akan nanti membuat semua persoalan-persoalan ketatanegaraan tanah air kita bisa selesai dengan tafsir yang diberikan termasuk dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum baik untuk perselisihan pilpres, pileg maupun pemilihan kepala daerah termasuk anggota dprd kabupaten/kota dan juga provinsi,” jelas Guntur.

Guntur mengatakan, dalam negara modern tidak bisa dihindari yang namanya peran dari partai politik (parpol). Parpol merupakan syarat disebutnya suatu negara sebagai negara demokrasi. Menurutnya, tidak ada negara demokrasi tanpa ada parpol. Oleh karena itu, ada fungsi dari parpol, di antaranya fungsi sebagai penyalur aspirasi warga masyarakat, fungsi partisipasi warga negara dalam rekruitmen serta sebagai wadah sarana pendidikan politik dan sebagai katalisator dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, dalam memperoleh pimpinan nasional melalui peran parpol yang melibatkan warga negara atau rakyat secara keseluruhan sehingga perlu ditetapkan persyaratan minimal dapat terpenuhinya sebagai proses demokrasi yang berkeadilan.

Dikatakan Guntur, tugas dan prinsip dasarnya MK adalah menjaga kemurnian suara rakyat karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan rakyat. “Jadi kemurnian suara rakyat inilah yang menjadi concern utama dari MK,” tegasnya.  Oleh karena itu, prinsip yang diusung oleh MK dikenal sebagai keadilan substantif. Hal itu karena ketika lembaga lain tidak menjalankan perannya secara optimal maka tidak ada pilhan MK untuk turun tangan menyelesaikan persoalan  yang belum selesai. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P

https://youtu.be/y65rw8odvmA

Source: Laman Mahkamah Konstitusi