MK dan Kemensetneg Tanda Tangani Nota Kesepahaman tentang Pengintegrasian Data
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1622011691_f6216309c20f50fa3064.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Penandatanganan Nota Kesepahaman Secara Elektronik (Digital Signature) Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Sekretariat Negara tentang Pengintegrasian Data dan Peningkatan Sadar Budaya Berkonstitusi berlangsung pada Selasa (25/5/2021) siang di Gedung MK.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Setya Utama berkenan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pengintegrasian data dan informasi terkait layanan publik dalam rangka penanganan perkara dan produk peraturan perundang-undangan yang telah dimuat dalam website. Selain itu, adanya kerja sama sistem informasi kearsipan antara dua lembaga yang menandatangani nota kesepahaman ini. Kemudian, untuk membuktikan dokumen nota kesepahaman telah ditandatangani secara elektronik, selain ada barcode, bisa dilihat melalui laman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) khususnya di Balai Sertifikasi Elektronik.
Kepentingan Lebih Luas
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap penandatanganan nota kesepemahaman. “Ini membuktikan sinergitas antara lembaga yang diwujudkan untuk kepentingan dan manfaat yang lebih luas. Nota kesepahaman ini diinisiasi oleh Kementerian Sekretariat Negara yang hendak menggunakan data dan informasi di website Mahkamah Konstitusi, yang sebenarnya menggunakan data dan informasi tersebut tidak mengharuskan prosedur atau prasyarat. Mengingat data dan informasi bersifat publik,” ujar Anwar.
Namun, kata Anwar, mengacu pada tata krama dan etika hubungan antara lembaga Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Sekretaris Negara sepakat menuangkan ke dalam nota kesepemahaman. Di samping pengintegrasian data dan informasi di website, dalam nota kesepahaman ini mencakup pula dorongan agar kementerian dan/atau lembaga negara membangun dan menyediakan minicourt room. Tujuannya untuk mendukung kualitas persidangan MK agar berjalan dengan baik, lancar dan berwibawa. Terutama di masa pandemi.
Selain itu, nota kesepahaman ini memuat pengintegrasian arsip antara kedua lembaga yang sangat sejalan dengan program pemerintah untuk membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang di Mahkamah Konstitusi ditekankan pada peradilan berbasis elektronik.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Sekretaris Negara bersinergi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, lebih mudah, lebih akurat kepada masyarakat serta untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi. Dalam hal ini melalui pengintegrasian data layanan publik.
“Ini merupakan sebuah langkah penting bagi kita dan semoga bisa menjadi contoh yang bagus bahwa data penanganan perkara dan produk perundang-undangan ini harus mudah diperoleh oleh masyarakat. Lebih dari itu, bukan hanya menjadi data yang otomatis yang bisa dilihat, tetapi juga dianalitik menggunakan data analitik, regulation technology, agar kita juga punya analitik yang kuat untuk memperbaiki kualitas perundang-undangan kita,” tandas Pratikno. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi