Sekjen MK Bicara Hak Konstitusional Pendidikan di Masa Pandemi
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1620038714_24979d8d83d4a6fc6edb.jpg)
JAKARTA, HUMAS – MKRI, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menjadi narasumber dalam web seminar Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada Senin (3/5/2021). Kegiatan yang bertajuk "Dinamika Pemenuhan Hak Konstitusional Pendidikan di Masa Pandemi" ini diikuti oleh 200 peserta yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Ketika berbicara Hardiknas, Guntur menyebutkan hal tersebut berkaitan dengan tiga hal, yakni isu tentang pendidikan, hak konstitusional bidang pendidikan, dan hak konsitusional masa pandemi. Sehubungan dengan pendidikan, sambung Guntur, kita perlu merefleksikan diri pada yang telah dilakukan Ki Hajar Dewantara selaku tokoh pendidikan nasional melalui Taman Siswa. Tokoh ini menjadi pelopor yang mendobrak diskriminasi pendidikan yang dialami pribumi pada masa kolonial. Tak hanya sebagai tokoh nasional, namun ia juga mengingatkan kita pada semboyan “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Melalui pemikiran inilah kemudian yang menjadi sebuah langkah konkret dalam memerdekakan manusia secara utuh.
Jika dikaitkan dengan pemikiran pada masa sekarang, Guntur melihat nilai semboyan tersebut sejalan dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam kegiatan belajar mengajar. Diakui oleh Guntur bahwa perubahan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi yang demikian cepatnya termasuk di perguruan tinggi menuntut pula pada kemampuan perguruan tinggi untuk melahirkan lulusan yang berkarakter dan mampu menghadapi perubahan yang dinamis. Melalui pola pembelajaran yang berfokus pada mahasiswa, maka Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi mahasiswa dalam menerjemahkan kebutuhannya pada dunia pendidikan.
Lebih lanjut Guntur mengatakan terjadinya pandemi Covid-19 pada awal 2020 lalu menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Proses belajar tidak dapat lagi dilakukan dalam ruang pertemuan, tetapi harus memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran yang dilakukan dalam ruang virtual.
“Hal terpenting saat pendidikan yang harus terus berjalan dengan penggunaan teknologi adalah transfer ilmu dan pengetahuan yang juga harus tetap berjalan sesuai yang ditargetkan. Proses belajar mengajar yang selalu alami dinamika, maka pendidikan harus tetap dijalankan dan dilaksanakan dengan mengetengahkan kreativitas dan inovasi,” jelas Guntur yang menyampaikan materi dari ruang kerjanya di Gedung MK, Jakarta.
Tantangan Pendidikan
Guntur pun mengulas mengenai tujuan negara Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui proses pendidikan. Menurut Guntur, konstitusi menempatkan pendidikan dalam derajat yang penting terutama yang tertuang pada Bab 12 Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945. Dalam norma ini, jelas Guntur, disebutkan hak konstitusional bidang pendidikan nasional secara jelas.
Bertalian dengan amanat konstitusi dan persoalan pandemi yang tengah berlangsung di beberapa negara di belahan dunia termasuk Indonesia, Guntur berpendapat terdapat keterbatasan akan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang harus tetap ditegakkan secara baik. Untuk itu, Guntur mengajak semua pihak pada Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 ini untuk mencurahkan perhatian dan semangat serentak bergerak dalam pemenuhan hak pendidikan yang baik dan dapat mengantarkan masa depan Indonesia yang lebih baik.
“Oleh karena itu, mari jadikan momentun Hari Pendidikan Nasional ini sebagai refleksi dan evaluasi untuk peningkatan kapasitas diri, baik pribadi maupun sebagai pendidik akademik untuk menjadi kian baik,” ajak Guntur pada kegiatan yang turut dihadiri berbagai akademisi dari beberapa kampus yang ada di Indonesia.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi