Penandatanganan Nota Kesepahaman MK-BSI
JAKARTA, HUMAS MKRI Penandatanganan nota kesepahaman Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) berlangsung pada Jumat (30/4/2021) pagi di Gedung MK. Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Direktur Utama BSI Hery Gunardi berkenan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman dan para pejabat MK serta pejabat BSI.
Penyediaan layanan perbankan syariah pada hakikatnya merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang ekonomi. Setiap warga negara yang memiliki harta benda, utamanya dalam pengertian pengelolaan finansial, memiliki pula hak yang bersifat melekat untuk memilih sistem pengelolaan keuangan yang digunakan dalam layanan perbankan. Dalam perspektif itulah, alternatif layanan perbankan syariah merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara, kata Anwar Usman.
Kehadiran perbankan syariah, ujar Anwar, sesungguhnya merupakan bagian dari praktik keuangan Islam yang sudah dilakukan. Di luar perbankan, terdapat pula praktik keuangan Islam lainnya.
Kita mendengar beberapa waktu lalu bahwa pemerintah menerbitkan sukuk dalam rangka untuk menghimpun dana masyarakat, guna memenuhi pembiayaan anggaran nasional. Praktik keuangan Islam lainnya di luar perbankan misalnya, seperti baitul mal, asuransi syariah, pegadaian syariah, reksa dana syariah, koperasi syariah telah pula menjadi praktik yang lazim di dalam praktik keuangan Islam, urai Anwar.
Saat ini, sambung Anwar, tidak dapat dipungkiri bahwa praktik keuangan Islam atau pengelolaan keuangan berbasis syariah telah menjadi alternatif bagi banyak kalangan. Tidak hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Sistem keuangan syariah sudah menjadi tren universal.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman pada kali ini adalah kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Bank Syariah Indonesia. Disampaikan Guntur, keberadaan Bank Syariah Indonesia adalah bagian dari kebijakan pemerintah dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menyatukan tiga bank syariah yang berasal dari BUMN. Seperti diketahui, ketiga bank itu adalah PT Bank BRI Syariah Tbk. PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah.
Penandatanganan nota kesepahaman ini, Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan program-program dari Bank Syariah Indonesia. Juga kami sudah menyampaikan kepada pegawai supaya berpartisipasi menjadi nasabah Bank Syariah Indonesia yang memiliki berbagai benefit, kata Guntur.
Sementara itu Direkur Utama BSI Hery Gunardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada MK atas kepercayaan yang diberikan MK dalam bersinergi dengan BSI. Bank Syariah Indonesia merupakan sebuah bank hasil merger tiga bank umum syariah milik Himbara. Kehadiran Bank Syariah Indonesia sangat diharapkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan kontribusi yang luas bagi negara, sehingga menjadi energi baru perekonomian Indonesia serta memperkuat ekonomi Indonesia di kancah internasional, jelas Hery.
Hery berharap kehadiran BSI diharapkan menjadi katalis dalam perekonomian. Menurut Hery, di tengah pandemi Covid-19 pertumbuhan bank syariah justru lebih baik dibandingkan bank konvensional.
Kalau melihat aset pertumbuhan pembiayaan dan pendanaan bank syariah secara industri pada 2020, walaupun kita dilanda pandemi Covid-19 tapi justru bank syariah tumbuh lebih baik dibandingkan bank konvensional. Banyak yang menanyakan hal ini. Bahwa yang membedakan perbankan konvensional dan syariah adalah model bisnisnya dengan cara bagi hasil yang lebih fleksibel dibandingkan dengan model perbankan yang konvensional, ujar Hery.
Berkat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan, kata Hery, Bank Syariah Indonesia menjadi bank syariah terbesar di Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi. Selain pencapaian finansial, ungkap Hery, BSI juga mengalokasikan zakat atas laba yang diperoleh setiap tahun. Alokasi tersebut digunakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas, contohnya pembangunan tempat-tempat ibadah, bantuan kepada anak asuh, dan pemberdayaan desa dengan membangun kelompok-kelompok usaha yang diharapkan dapat membantu peningkatan kemandirian masyarakat Indonesia.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi