Sekjen MK Ungkap Jenis Pelanggaran dalam Sengketa Pemilu dan Pilkada
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi pembicara pada Webinar Nasional dengan tema “Urgensi Pembaharuan UU Pemilu Demi Penguatan Demokrasi di Indonesia”. Kegiatan ini diselenggaralan oleh Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S2 Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (17/04) pagi melalui daring.
Guntur pada kesempatan ini menyampaikan materi bertajuk “Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penguatan Demokrasi dan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia“. Fungsi utama pemilu, terang Guntur, untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak dan pilihan masyarakat. Menurut Guntur, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi demi tercapainya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan aspiratif. Persyaratan dimaksud, antara lain, pemilu harus bersifat kompetitif, diselenggarakan secara berkala, harus inklusif, bebas tekanan, informatif, serta independen.
Pemilu di Indonesia, papar Guntur, adalah untuk mengisi jabatan-jabatan pemerintahan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah yakni gubernur, bupati dan walikota. Pada 2024 pemilu akan diselenggarakan secara langsung dan serentak. Guntur berharap semua pelanggaran yang terjadi dalam pemiliu nanti dapat diselesaikan pada bagian masing-masing, seperti Bawaslu, PTUN, Gakkumdu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga akhirnya diselesaikan di MK.
Persidangan Daring
Guntur bertutur, MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), telah menyediakan fasilitas pengajuan permohonan secara online dan proses persidangan melalui daring. Hal ini dikarenakan perkara PHPU atau PHP Kada di Indonesia termasuk dalam kategori perkara dengan penyelesaian secara cepat.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, batas waktu penyelesaiannya selama 14 hari. Kemudian batas waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif adalah 30 hari. Sedangkan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, harus selesai paling lambat 45 hari.
Jenis Pelanggaran
Guntur pun mengungkapkan jenis pelanggaran yang terjadi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan terbukti di persidangan. Pelanggaran pada umumnya terkait dengan rekapitulasi dan penghitungan suara, antara lain, adanya penambahan dan pengurangan suara calon, adanya kesalahan pencatatan perolehan suara, adanya kesalahan rekapitulasi suara pada formulir berbeda, ketidaksinkronan formulir c1 dengan c1 plano atau c1 hologram. Selain itu, adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.
“Hal tersebut berimplikasi terhadap putusan MK, dimana MK lebih teliti dan detail serta cermat untuk menetapkan hasil suara yang benar, sehingga memerintahkan penyelenggara untuk melakukan penghitungan suara ulang atau bahkan memerintahkan penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang. Semua ini dikarenakan seringnya pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan yang dilakukan oleh para kontestan atau penyelenggara” ungkap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan statistik putusan pilkada mulai dari tahun 2016, 2017, 2018 dan tahun 2020. Jumlah perkara yang diputus “kabul” oleh MK mengalami kenaikan. MK melihat masih adanya harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, MK dalam memutus perkara tidak hanya memberikan keadilan prosedural saja, namun MK juga memberikan keadilan yang substansif.
Catatan Pemilu
Guntur juga memberikan beberapa catatan untuk pelaksanaan pemilu/pilkada yang akan datang. Catatan dimaksud, antara lain, melakukan penyusun DPT secara cermat dan logis, penyelenggara pemilu di setiap jenjang harus lebih profesional khususnya pada saat melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Kemudian, mengoptimalkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran berupa mobilisasi pemilih, penggelembungan suara, perusakan kertas suara. Selain itu, adanya konsistensi penerapan keputusan KPU dalam hal penggunaan Sistem Noken di Papua. Harus dipastikan tidak ada perusahaan atau pihak-pihak lain yang menghalangi penggunaan hak pilih warga negara, serta pemenuhan syarat pencalonan harus diteliti lebih baik lagi.
Sebelum mengakhiri paparan, Guntur kembali mengingatkan regulasi menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Menurut Guntur, diperlukan kerangka dan dasar hukum yang matang agar tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai asas Luber dan Jurdil.
Acara Webinar Nasional ini diisi juga oleh KOmisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Titi Anggraeni selaku Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Acara ini dihadiri oleh Rektor dan wakil Rektor Universitas Pamulang, dan diikuti seluruh mahasiswa strata 2 Magister Hukum Universitas Pamulang.
Penulis: Bambang Panji Erawan.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi