Ketua MK : Dunia Kampus Senantiasa Menjadi Kelompok Kritis dan Objektif

PADANG, HUMAS MKRI - Kaum intelektual dari dunia kampus senantiasa menjadi kelompok kritis dan objektif, yang senantiasa bersama rakyat, mengawal jalannya pemerintahan sejak masa kemerdekaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dalam kuliah umumnya pada Lustrum XIV dan Peluncuran Logo 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH UNAND), di Gedung Serba Guna (GSG) FH Unand pada Jumat (26/3/2021).

Anwar pun mengatakan, dunia pendidikan juga telah melahirkan tokoh-tokoh kritis, yang selalu mengisi, dalam setiap era dan masanya. Menurutnya, sejarah telah mencatat tokoh terdidik telah mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya. Demikian juga dengan proses transisi pemerintahan, yang terjadi di Indonesia, yang juga selalu dipelopori oleh dunia kampus.

“Seperti kita ketahui, proses transisi dari pemerintahan orde lama, menuju orde baru, transisi dari pemerintah orde baru, menuju orde reformasi, juga dipelopori dan digawangi oleh dunia kampus,” ujar Anwar. Dengan catatan sejarah demikian, Anwar menilai pentingnya untuk terus mengingat peran pendidikan dan dunia kampus, memiliki arti dan peran yang begitu besar, dalam sejarah perjalanan bangsa.

Lebih lanjut Anwar mengatakan, salah satu warisan terbaik dari dunia kampus adalah saat terjadi gerakan reformasi. Salah satu tuntutan dari reformasi adalah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan UUD 1945, telah memberikan ruang, bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pria kelahiran Bima itu mengatakan, upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak konstitusionalnya, menjadi penting untuk dilakukan oleh, semua kalangan, utamanya kalangan akademik. Anwar mengungkapkan, walau amendemen itu terjadi hampir 19 tahun yang lalu, namun karena perubahan UUD 1945, bersifat fundamental, kerap kali masih ditemukan bias pemahaman di masyarakat, tentang isi dan nilai, yang terkandung di dalam konstitusi.

Anwar mencontohkan, banyak anggota masyarakat yang menafsirkan amendemen UUD 1945 dalam “empat tahap” dengan diubah “empat kali”. Menurutnya, makna kalimat “perubahan dilakukan empat tahap” dan “perubahan dilakukan empat kali”, tentu memiliki makna yang berbeda. Makna “perubahan dilakukan empat tahap”, adalah perubahan yang dilakukan satu kali terhadap objek yang sama. Sementara makna “perubahan dilakukan empat kali”, adalah perubahan yang dilakukan sebanyak empat kali, terhadap objek yang sama.

Sumbangsih Tokoh Sumatra Barat

Lebih lanjut Anwar mengatakan, pemikiran lahirnya Mahkamah Konstitusi, adalah warisan dari salah satu tokoh bangsa dari tanah Sumatra Barat. Bagi sarjana hukum, nama Prof. Mohammad Yamin, seorang tokoh kelahiran Talawi, Sawahlunto.

“Dalam risalah yang dilakukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, (BPUPKI) jelang awal kemerdekaan, Mohammad Yamin, telah mengusulkan perlunya dibentuk sebuah badan peradilan, yang memiliki kewenangan, dengan istilah untuk membanding undang-undang. Kala itu, beliau mengusulkan, nama lembaganya, dengan nama Balai Agung,” kata Anwar.

Tokoh lain dari Sumatra Barat adalah seorang proklamator, yakni Mohammad Hatta. Anwar menilai, sebagai pendiri bangsa, beliau telah meletakkan dasar-dasar negara yang baik bagi generasi penerusnya, untuk mempertahankan dan memajukan negara tercinta. Anwar juga menyampaikan ungkapan Hatta yang terkenal, “Perjuanganku melawan penjajah, lebih mudah, tidak seperti kalian nanti. Perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri.”

Menurut Anwar, saat ini, kata-kata bijak dari beliau, sungguh dapat dirasakan dan dialami. Berbagai gejolak dan dinamika yang terjadi dalam negeri, lebih diakibatkan, karena pertarungan kelompok, dan pribadi. “Hal itu tentunya, tidak akan menguntungkan kita, sebagai sebuah bangsa, justru akan menimbulkan kerugian dan kerusakan, bagi diri kita sendiri, bangsa dan negara,” kata Anwar.

Dengan fakta itu, Anwar berpandangan, menjaga dan merawat Republik, yang seluas dan sekompleks Indonesia, adalah tugas bersama, meski dalam kedudukan dan posisi yang berbeda. Sebagai pembelajar hukum, tentu harus memahami, bahwa dasar aturan main bernegara, adalah konstitusi sebagai hukum dasar negara. Ditegaskan oleh Anwar, untuk menegakkan nilai-nilai konstitusi serta memperjuangkannya, dibutuhkan pengetahuan, pemahaman, serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa sehingga dapat menjamin agar Konstitusi sebagai hukum tertinggi benar-benar dapat diwujudkan.

Dalam kegiatan itu, selain peresmian GSG FH Unand, juga dilakukan penandantanganan nota kesepahaman antara MK dengan FH Unand yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah serta Rektor Unand Yuliandri, dihadiri pula oleh Direktur Utama Semen Padang Yosviandri. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman juga meresmikan Gedung Serba Guna (GSG) FH Unand. (*)

Penulis          : Ilham Wiryadi M

Editor              : Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi