MK Siap Laksanakan Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua bagi Pegawai
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/17159.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebagai bentuk partisipasi dan dukungan kepada Program Vaksinasi COVID-19, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap melaksanakan vaksinasi bagi para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK. Kegiatan yang merupakan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rencananya akan diadakan pada Senin (15/3/2021).
Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyebut kegiatan vaksinasi tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dari Kemenkes. Hal tersebut, lanjutnya, karena Kemenkes memfasilitasi penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Guntur menyebut kegiatan vaksinasi COVID-19 di MK sudah berlangsung dua tahap. Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 50 orang melakukan vaksinasi, di antaranya hakim konstitusi, serta jajaran pegawai di Kepaniteraan MK.
“(Senin esok) akan divaksin sejumlah 750 orang, maka total akan ada 800 orang yang akan divaksin. Jadi, sejumlah 50 orang termasuk hakim konstitusi, panitera, PP,” ujar Guntur yang ditemui dalam kegiatan simulasi yang diadakan pada Sabtu (13/3/2021) siang.
Kemudian, Guntur menjelaskan sejumlah persiapan telah dilakukan MK terkait prosedur vaksinasi COVID-19. Ia menekankan kesiapan secara fisik kondisi para pegawai yang akan divaksin menjadi perhatian utama. Menurutnya, seseorang yang akan divaksin harus memenuhi syarat administratif serta kondisi fisik yang sehat.
“Utamanya kita mempersiapkan prosedur, tata cara, dan kondisi fisik calon yang akan divaksin serta pengecekan administrasi. Kalau sudah dilakukan pengecekan seluruhnya, baru akan divaksin. Meskipun semuanya ingin divaksin, tapi belum tentu dilakukan vaksinasi kepada seseorang, apabila secara administratif dan fisik belum memungkinkan, maka tentu tidak dilakukan,” ujar Guntur.
Guntur berharap proses vaksinasi COVID-19 berjalan lancar. Tak hanya itu, ia berharap para pegawai yang telah divaksinasi nantinya tidak merasa kebal terhadap COVID-19 sehingga mengabaikan prokes.
“Harapan saya setelah divaksinasi jangan merasa imun. Karena imunitas baru akan terjadi selama satu bulan. Harus menunggu tiga sampai empat minggu akan dilakukan vaksinasi kedua. Jika sudah vaksinasi kedua, tidak bisa dikatakan efektif. Barulah setelah itu bisa dikatakan efektif imunitas terhadap COVID-19,” harap Guntur.
Empat Tahapan
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu hadir guna memantau langsung persiapan kegiatan vaksinasi COVID-19 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Ia menyebut Kemenkes mempersiapkan empat tahapan prosedur pemberian vaksin.
“Pertama, kami akan melakukan skrining di meja pertama. Di meja kedua akan diperiksa suhu dan tensi, kemudian di meja ketiga akan dilakukan vaksinasi. Dan di meja keempat nantinya akan dilakukan observasi selama 30 menit. Inilah proses rangkaian vaksinasi COVID-19 di kementerian/lembaga,” ucap Wiendra.
Seperti diketahui sebagaimana dilansir dalam laman Kemenkes, Pemerintah melaksanakan program vaksinasi COVID-19 tahap dua sejak 17 Februari 2021. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi Lansia di atas usia 60 tahun. Program vaksinasi tahap kedua ini berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Pekerja publik terdiri dari pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata). (Lulu Anjarsari)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi