Rakor MK-KPU Bahas Persiapan Penanganan PHP Kada Tahun 2020

JAKARTA, HUMAS MK – Rapat Koordinasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara virtual pada Senin (7/12/2020) sore. MK melalui Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan beberapa hal terkait antara MK dan KPU.  

 

“Sebagaimana kita ketahui, 9 Desember adalah hari libur untuk menggunakan hak pilih untuk pemilihan kepala daerah. Selanjutnya, kami di MK sudah stand by, baik dari aspek regulasi maupun dukungan sarana prasarana serta dalam rangka menerapkan protokol kesehatan secara ketat di MK. Semuanya telah kami persiapkan dengan sebaik-baiknya,” jelas Guntur. 

 

Guntur menjelaskan, dalam rangka persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020, MK telah menyusun Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. 

 

“Selain itu kami sudah menerbitkan Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. untuk menindak-lanjuti jadwal dan tahapan yang telah dikembangkan KPU dalam bentuk PKPU dan kemudian kami melakukan revisi karena kaitannya dengan libur tanggal 9 Desember pemilihan kepala daerah dan tanggal 13 Desember kami mulai hari pertama untuk siap-siap menerima permohonan dari KPU Daerah yang telah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing. Selain itu, karena ada perubahan kebijakan terkait hari libur. kami akan memajukan jadwal penerimaan permohonan dari tanggal 13-29 Desember 2020 yang sebelumnya tanggal 5 Januari 2021. Ini kami tuangkan dalam Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 sebagai revisi terhadap Peraturan MK No. 7 Tahun 2020,” papar Guntur.

 

Berikutnya, Guntur menerangkan bahwa MK adalah membentuk gugus tugas penanganan perkara di area Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, dengan jumlah sebanyak 686 sumber daya manusia. Termasuk di dalamnya ada 9 Hakim Konstitusi, 3 Dewan Etik dan 273 ASN, sisanya dari Tenaga Perbantuan, PPNPN dan Pegawai Mancadaya. 

 

Mengenai layanan bagi para pihak dalam penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020, sambung Guntur, baik dari MK dan KPU sama seperti pilkada sebelumnya, hanya saja akan menyesuaikan dengan situasi kondisi pandemi Covid-19 yang memerlukan tempat dan tata cara sehingga dapat dipastikan semuanya dalam kondisi aman, tempatnya steril. 

 

MK juga sudah menyiapkan sarana prasana penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020. Misalnya, dengan  memberikan ruangan kerja bagi KPU di lantai 3 Gedung 2 MK. Termasuk penyediaan komputer, laptop, jaringan internet, wifi, printer, troli, kertas dan lainnya untuk menunjang aktivitas kerja KPU sebagai tahun-tahun sebelumnya. Kemudian untuk ruang sidang pleno tetap di Gedung 1 MK. Sedangkan untuk ruang sidang panel ada penambahan, selain di lantai 4 Gedung 1 MK, juga ada di lantai 4 Gedung 2 MK. 

 

Mekanisme Pilkada

 

Sementara Panitera MK Muhidin melengkapi hal-hal yang disampaikan Guntur Hamzah. “Penanganan perkara perselisihan hasil pilkada di MK, diawali dengan pengumuman penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi baik tingkat kabupaten dan kota maupun tingkat provinsi. 

 

“Pengumuman Keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan pada 13-23 Desember 2020 untuk kabupaten/kota. Pengajuan permohonan Pemohon pada 13 Desember-29 Desember 2020 untuk kabupaten/kota. Selanjutnya, Pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonan pada 13 Desember 2020-4 Januari 2021 untuk kabupaten/kota seiring dengan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan. Langkah berikutnya, MK melakukan persiapan registrasi pada 6-15 Januari 2021 untuk dicatat MK secara resmi dalam e-BRPK pada 18 Januari 2021 baik untuk pemilihan bupati dan walikota maupun gubernur,” jelas Muhidin.  

 

Selanjutnya, ungkap Muhidin, MK menyampaikan salinan permohonan yang sudah diregistrasi kepada Termohon atau kuasa hukum melalui KPU paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK. Penyampaian salinan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permintaan agar Termohon mempersiapkan jawaban untuk diserahkan kepada Mahkamah sesuai dengan waktu yang ditentukan.

 

Setelah itu Muhidin menjelaskan mengenai mekanisme penyampaian salinan permohonan, pemberitahuan hari sidang pertama bagi para pihak dan pengajuan permohonan sebagai pihak Terkait. Mengenai persidangan MK, kata Muhidin, terdiri dari sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian dan sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. Di samping itu jadwal hari sidang Mahkamah dapat diketahui dan diakses melalui laman Mahkamah. 

 

Persidangan dengan kehadiran para pihak, saksi, dan ahli di ruang sidang Gedung Mahkamah dan/atau dapat melalui persidangan jarak jauh dengan fasilitas video conference dan/atau media elektronik lainnya. Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan/atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melakukan persidangan jarak jauh, permohonan persidangan jarak jauh disampaikan kepada Mahkamah paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan sidang.



Pemilihan di 270 Daerah 

 

Sementara Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pemilihan kepala daerah tahun 2020 dilakukan di 270 daerah pemilihan. Rinciannya terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. “Mengenai bakal pasangan calon pemilihan tahun 2020, dari jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang dinyatakan memenuhi syarat 739 paslon,” kata Hasyim. 

 

Sementara untuk seluruh pasangan calon yang ikut serta dalam pemilihan tahun 2020, baik jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. berdasarkan jenis kelamin ternyata kaum lelaki jumlah totalnya mencapai 1323 orang. Sedangkan kaum wanita berjumlah 159 orang yang menjadi pasangan calon.  

 

Dalam paparannya, Hasyim juga melaporkan soal paslon tunggal peserta pemilihan tahun 2020 yang dinyatakan memenuhi syarat yang tersebar di 25 kabupaten. Di samping itu, Hasyim menyinggung kebijakan KPU dalam pilkada di masa pandemi Covid-19. Misalnya, pengaturan kedatangan, dilarang berdekatan, tidak bersalaman, menggunakan masker, sarung tangan, pelindung wajah, menggunakan alat tulis sendiri, dan rajin mencuci tangan. (*)

 

Penulis : Nano Tresna Arfana

Editor : Lulu Anjarsari

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi