MK Gelar Diklat Persiapan Penanganan Perkara PHPKada Bagi Pegawai
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16813.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah membuka kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Mancadaya di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Senin (7/12/2020) siang.
“Kegiatan ini perlu kita apresiasi dan diikuti dengan saksama. Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi antara para peserta pilkada dengan kita sebagai petugas, pelayan masyarakat, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai para pencari keadilan, kepada yang berkepentingan terhadap MK. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemahaman kita terkait penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020,” ucap Guntur.
Dijelaskan Guntur, MK akan menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 mulai 10 Desember 2020 – 10 April 2021. Guntur meminta semua pegawai MK yang tergabung dalam gugus tugas penanganan PHP Kada 2020 agar menyampaikan kepada keluarga di rumah bahwa mereka diberikan tugas mulia oleh MK, sebagai pelayan masyarakat.
“Meskipun kita menangani perkara pilkada dari 10 Desember 2020 – 10 April 2021, tetapi sekiranya masih ada perkara pilkada padahal sudah selesai pada 10 April 2021, maka seluruh gugus tugas tetap melaksanakan tugas sampai dengan selesainya penanganan perkara pilkada tahun 2021,” tegas Guntur.
Rekomendasi BPK
Selanjutnya, Guntur menegaskan kegiatan diklat ini memiliki pesan sesuai rekomendasi BPK, bahwa sebelum melakukan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu maupun pilkada harus diselenggarakan kegiatan diklat. Selama ini yang dilaksanakan oleh MK adalah menggelar lokakarya dan bimtek, bukan diklat. Materi dari diklat bukan hanya mengenai pemahaman di tingkat kognitif, pengetahuan bagaimana proses beracara, tetapi juga disampaikan terkait dengan tahapan, tata cara sampai pada aspek attitude, behavior, perilaku, sopan santun.
“Kita semua sebagai anggota gugus tugas di MK, tidak hanya mengerti ilmu menangani perkara, tetapi juga memiliki perilaku yang sejalan dengan filosofi lembaga peradilan yang terpercaya. Internal MK harus mencerminkan keadilan sehingga dengan natural, MK bisa memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan keadilan yang dibuat-buat,” ujar Guntur.
Namun Guntur mengingatkan, para gugus tugas penanganan perselisihan hasil pilkada bekerja di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Guntur meminta kepada mereka yang bertugas sebagai supporting system penanganan perkara perselisihan hasil pilkada berhati-hati dalam tugas, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, menggunakan sarung tangan, mencuci tangan, menjaga jarak, terutama yang tugasnya bersentuhan langsung dengan area publik.(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Source: Laman Mahkamah Konstitusi