Para Hakim Konstitusi Beri Arahan Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada 2020
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16810.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Hakim Konstitusi memberikan arahan terkait persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 dalam Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi (Raker MK) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Sabtu (5/12/2020) siang. Raker dengan tema “Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Pilkada Serentak Tahun 2020–2021 di Masa Pandemi Covid-19” ini diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung MK dan diikuti oleh 320 pegawai MK secara virtual dari kediaman masing-masing.
Baca juga:
MK Gelar Rapat Kerja Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai
Di awal, Wakil Ketua MK Aswanto menyampaikan beberapa catatan yang berkaitan dengan mekanisme dan evaluasi penanganan perkara PHP Kada, terutama persiapan MK menghadapi penanganan PHP Kada 2020. Di antaranya mengenai kehadiran para pihak dalam persidangan perkara PHP Kada 2020.
“Dalam rapat terakhir, kami sepakat bahwa yang bisa hadir secara langsung dalam persidangan adalah para pihak seperti Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya. Sementara untuk Saksi, Ahli, kami sepakat bahwa hanya boleh memberikan kesaksian maupun keterangan secara daring,” ujar Aswanto.
Namun kata Aswanto, yang boleh hadir dalam ruang sidang hanya satu orang dan satu orang lagi berada di lobi, seperti diungkapkan Panitera MK Muhidin melalui “Laporan Kerja Kepaniteraan Tahun 2020 dan Rencana Aksi Tahun 2021 serta Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.”
“Hal ini perlu kita pertegas kembali, apakah memang seperti itu desainnya, satu di dalam dan satu di lobi. Tentu pertimbangan Pak Panitera terkait protokol kesehatan. Sebagai bahan pertimbangan, Pemohon dan kuasa hukumnya misalnya, dua-duanya bisa hadir dalam ruang sidang. Misalnya saat sidang pembuktian, kalau satu orang ada dalam ruang sidang dan satunya lagi di lobi, saya khawatir persidangan bisa terhambat. Kalau dua orang dalam persidangan, kemungkinan akan lebih lancar dan saling membantu,” urai Aswanto yang juga menanggapi keberadaan saksi dalam persidangan perselisihan pilkada tidak perlu dikurangi lagi jumlahnya.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengusulkan mengenai skenario Raker MK 2020. Menurut Arief, hal yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK adalah berkenaan wilayah Kepaniteraan, sementara raker ini bersifat general.
“Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Pak Wakil Ketua nanti secara khusus ada forum para hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri ketiga panel yang mengurus penanganan perkara perselisihan hasil pilkada,” kata Arief.
Ketua MK Anwar Usman pun mengatakan bahwa raker ini sebaiknya membicarakan hal-hal bersifat umum. Hal ini mengingat para peserta beragam jabatannya.
Selain itu Arief meminta kepada para pegawai yang bertugas dalam penanganan perkara PHP Kada agar bekerja secara profesional, tidak salah menulis nama para pihak, melakukan copy paste dan sebagainya. Termasuk kepada petugas IT MK harus benar-benar mempersiapkan layanan persidangan online dengan baik, jangan terjadi gangguan sinyal dan lainnya, mengingat persidangan pilkada menyangkut kepentingan publik.
Semangat dan Disiplin
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menegaskan bahwa hal pertama adalah materi yang disampaikan para Hakim MK dalam Bimtek MK terkait penanganan PHP Kada harus konsisten dijalankan, ada pemahaman yang sama antara MK, penyelenggara pemilu dan para pihak yang berperkara. Hal kedua, Wahiduddin menekankan keterkaitan pelaksanaan sidang penanganan perkara PHP Kada 2020 dengan situasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
“Selama sembilan bulan kita menjalani tugas dalam situasi pandemi dan sekarang kita akan menghadapi sidang penanganan perkara perselisihan hasil pilkada dengan jumlah sekitar 270 perkara. Kesuksesan pilkada tergantung sejauhmana semangat dan kedisiplinan kita menjalankan tugas dan mengikuti protokol kesehatan. Jam kerja selama pilkada diperkirakan akan mencapai 61 jam dalam satu minggu, mulai Januari sampai Maret 2021. Ini harus diperhitungkan oleh kita semua yang bertugas untuk menjaga kesehatan dengan baik. Kondisi kesehatan kita harus benar-benar mendukung, misalnya dengan asupan vitamin dan sebagainya,” ucap Wahiduddin.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan agar MK terus membenahi materi mengenai tata cara penanganan perkara PHP Kada 2020, agar ada keseragaman persepsi antara MK, penyelenggara pemilu maupun pihak-pihak yang berperkara. Selain itu, kata Suhartoyo, MK masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait penyelesaian perkara pada 2020.
“Apakah perkara yang belum diputus bisa dibacakan semua pada Desember ini? Tanggal 17 Desember harus diucapkan putusan perkara dan sebagian perkara lainnya diputus pada 29 Desember. Kita harus optimalkan waktu yang tersisa ini,” imbuh Suhartoyo.
Lain pula dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanggapi banyak pertanyaan, termasuk yang disampaikan beberapa media, mengenai penanganan perkara pengujian UU KPK.
“Saya kira, menjadi concern kita bersama, sebetulnya sebelum pemerintah melakukan lockdown terkait Covid-19, kita sudah menyepakati paling lambat pada akhir Desember kita akan memutus perkara-perkara termasuk perkara tahun 2019,” ujar Enny.
Hal lain yang diingatkan Enny adalah teknis yang harus dijalankan MK dalam persidangan penanganan PHP Kada saat pandemi Covid-19. “Andaikata misalnya tanpa terduga, karena kondisi luar biasa yang mengharuskan menyelesaikan perkara pengujian undang-undang dan menghadapi pilkada, misalnya ada kondisi terpuruk, apa yang harus kita lakukan? Ini perlu diperhitungkan dan dipersiapkan sedemikian rupa. Bagaimana kemudian semua tim pendukung dalam penanganan perselisihan hasil pilkada benar-benar ada jaminan kesehatan, tidak hanya ketika berada di MK tapi juga di luar MK, dari dan ke MK,” tegas Enny.
Kemungkinan Terburuk
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar waktu pelaksanaan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pilkada tidak terlalu malam selesainya. “Kita coba menghitung waktu. Kalau kita bekerja mulai pukul 08.00, kita bisa berhenti pukul 18.00. Karena situasi pandemi seperti hari ini, perlu istirahat yang cukup. Kalau bisa, sesi malam penanganan pilkada dipikir ulang lagi dan kita bisa memulai kerja lebih cepat,” kata Saldi.
Terkait kemungkinan terburuk saat penanganan perselisihan hasil pilkada, misalnya ada hakim atau pegawai yang mengalami sakit parah, Saldi menginginkan agar ada penyampaian dari Kepaniteraan atau Sekretariat Jenderal MK apabila kondisi terburuk itu terjadi.
“Itu sama sekali belum disampaikan. Kalau misalnya Hakim MK menjadi 8 dalam bersidang. Desain itu yang belum disampaikan,” ungkap Saldi.
Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berharap pada sesi berikutnya, masukan-masukan dari para Hakim MK bisa ditindaklanjuti dan mensinkronkan masukan-masukan dari para Hakim MK atas pemaparan materi dari Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin.
“Para peserta raker, khususnya para pegawai MK diharapkan dapat memberikan masukan-masukan terkait persiapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2020,” tandas Daniel.
Di samping itu Daniel menyarankan agar para pihak yang berperkara dalam penanganan pilkada menunjukkan hasil swab test atau rapid test bahwa mereka bebas Covid-19. Di sisi lain, Hakim MK maupun pegawai MK yang tergabung dalam gugus tugas persidangan penanganan perselisihan hasil pilkada harus dinyatakan steril. Daniel berharap, tindakan vaksinasi penanganan Covid-19 oleh pemerintah bisa dilakukan secepatnya.
Sebelumnya pada hari pertama Raker MK Tahun 2020, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan “Laporan Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2020 dan Persiapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2020/2021.” Di antaranya, sejumlah penghargaan yang diperoleh MK pada 2020, grafik rata-rata waktu penyelesaian penanganan perkara PUU Tahun 2020, kegiatan Bimtek MK 2020 terkait penanganan perkara perselisihan hasil pilkada dan sebagainya.
Sementara Panitera MK Muhidin menyampaikan “Laporan Kerja Kepaniteraan Tahun 2020 dan Rencana Aksi Tahun 2021 serta Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.”
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi