MK Gelar Rapat Kerja Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16809.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai pada Sabtu (5/12/2020). Kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Pilkada Serentak Tahun 2020–2021 di Masa Pandemi Covid-19” ini diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung MK dan diikuti pula secara virtual oleh pegawai dan karyawan MK dari kediaman masing-masing.
Ketua MK Anwar Usman dalam pembukaan rapat kerja ini mengatakan, rapat kerja merupakan sarana evaluasi kinerja selama tahun yang telah dijalani. Selain itu, di dalamnya juga terdapat pembahasan mengenai perencanaan kegiatan pada tahun mendatang. Diceritakan oleh Anwar ketika 2019 lalu Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2019. Saat itu diakui Anwar jika situasi politik bangsa penuh dinamika, termasuk pula pada keberadaan lembaga MK dalam mengemban tugasnya. Hal yang perlu dicatat, sambung Anwar, atas semua kekurangan yang terjadi saat penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019 tersebut, MK dalam upayanya dapat menyelesaikan penanganan perkara dengan baik dan tepat waktu.
“Tidak mungkin bagi MK bisa memuaskan semua pihak. Hal terpenting, semua telah dilakukan dengan niat baik, tulus, ikhlas, dan untuk beribadah. Sebagaimana Rasulullah SAW menasihatkan dalam sebuah hadist, ‘Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat,’” ucap Anwar dalam kegiatan yang turut dihadiri pula secara langsung oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhidin, serta pejabat struktural dan fungsional MK lainnya.
Penggunaan Teknologi Informasi
Anwar dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini tidaklah biasa karena kondisi pandemi Covid-19 yang tak hanya dialami Indonesia tetapi juga hampir semua negara di dunia. Jika keadaan ini dihadapkan dengan Pilkada Serentak, Anwar menilai ini merupakan situasi yang dilematis karena pada satu sisi negara harus memenuhi hak demokrasi rakyat. Akan tetapi pada sisi lainnya negara pun harus menjalankan hak penjaminan kesehatan rakyat. Maka atas itu, Anwar menegaskan agar pelaksanaan Pilkada dan bahkan penyelesaiannya di MK diharapkan dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dalam situasi dan ruang gerak interaksi langsung yang terbatas ini, Anwar mengungkapkan bahwa penggunaan perangkat teknologi informasi dipastikan menyentuh seluruh proses pelaksanaan penanganan perkara PHP Kada di MK, mulai dari penerimaan permohonan, berkas perkara, penjadwalan sidang, peaksanaan sidang, hingga pemuatan putusan sidang. Sesungguhnya dalam pemanfaatan perangkat teknologi informasi ini, MK secara kelembagaan telah memanfaatkan sejak beberapa waktu lalu dan bahkan MK dapat dikatakan pioner dalam pelaksanaan sidang secara online.
“Tetapi di balik semua ini masih ada kelemahan yang harus dibenahi. Oleh karena itu, saya berharap pada Tim IT agar terus melakukan simulasi sehingga semua perangkat bisa beroperasi maksimal saat penanganan perkara nanti,” jelas Anwar.
Menjaga Integritas
Berikutnya, Anwar mengatakan hal penting lain yang harus dibahas dalam rapat kerja adalah menjaga integritas. Bisnis proses MK tak lepas dari kepercayaan masyarakat sehingga harus dijaga dengan budaya integritas pada seluruh komponen di lingkungan MK. Dengan integritas, MK telah menyumbangkan pelaksanaan pemilu yang berkeadilan. Di samping itu, Anwar melihat dibutuhkan pula integritas moral agar terwujud peradilan dengan logika yang jujur dan bersih sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Sebagai wujud dari upaya menjaga integritas tersebut, mengawali rapat kerja ini telah disepakati penandatanganan pakta integritas. Sehingga dengan ini diharapkan kita menjadi orang-orang yang satu antara kata dan perbuatannya dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang munafik,” kata Anwar.
Pembahasan Rapat Kerja
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan menyampaikan kegiatan ini digelar selama dua hari Sabtu–Minggu (5-6/12/2020) di Aula Lantai Dasar Gedung MK dan secara daring dari kediaman masing-masing pegawai dan karyawan MK. Guntur mengakui Rapat Kerja Tahun 2020 kali ini penuh tantangan dan terasa berat, namun optimisme lebih menguatkan tekad untuk tetap melaksanakan tugas dan agenda yang wajib ditunaikan demi optimalisasi kerja.
Lebih jelas lagi Guntur menyebutkan dalam kegiatan ini akan dibahas empat hal utama, yakni evaluasi terhadap penanganan perkara Pilkada 2018, pemaparan capaian kinerja MK Tahun 2020, pembahasan persiapan dukungan terhadap penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Tahun 2020, dan pembahasan rencana aksi Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal pasca-penanganan Pilkada 2020.
“Agar pembahasan rapat kerja terarah, telah pula disiapkan bahan-bahan dan hal-hal yang memerlukan arahan dari hakim. Untuk membahas agenda ini kegiatan pun telah dibagi pada beberapa sesi pembahasan. Banyaknya materi yang akan dibahas sehingga dengan pembagian sesi yang dilakukan terarah nantinya diharapkan diperoleh hasil optimal, khususnya yang membutuhkan arahan dan tanggapan hakim,” jelas Guntur dalam kegiatan yang dipandu oleh Fazlur El Islami selaku Pembawa Acara Raker MK Tahun 2020.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Pegawai yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin serta turut ditandantangani pula oleh Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto.
Perlu diketahui kegiatan ini digelar selama dua hari uakni Sabtu–Minggu (5-6/12/2020) di Aula Lantai Dasar Gedung MK dan secara daring dari kediaman masing-masing pegawai dan karyawan MK. Kegiatan pada hari ini diikuti sejumlah 359 peserta yang terdiri atas hakim konstitusi, dewan etik, pejabat struktural dan fungsional, dan seluruh pegawai serta karyawan MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi