Pilkada Jangan Jadi Ajang Perpecahan Sesama Anak Bangsa
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16802.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Bagi Pasangan Calon Kepala Daerah dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Senin (30/11/2020) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
“Pilkada jangan dijadikan ajang terjadinya porak-poranda bagi para calon kepala daerah. Janganlah pilkada jadi ajang perpecahan sesama anak bangsa. Pilkada adalah wadah untuk memilih siapa yang terbaik menurut masyarakat di wilayah masing-masing. Kita harus meyakini bahwa siapapun yang terpilih, itulah yang dikehendaki Allah SWT. Bagi yang belum berhasil, bukan gagal tapi sebagai sukses yang tertunda,” kata Anwar yang menyampaikan ceramah kunci.
Anwar melanjutkan, pelibatan masyarakat dalam satu sistem pemerintahan merupakan keniscayaan yang tak mungkin dielakkan. Bentuk pelibatan masyarakat dalam pemerintahan melalui sistem demokrasi yang dikenal dengan pemilihan umum. Rakyat dalam konsep demokrasi dikonstruksikan sebagai pemangku kepentingan utama atau pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
“Dengan demikian, hanya rakyat yang memiliki kewenangan untuk menunjuk para wakilnya dalam jabatan publik baik legislatif maupun eksekutif. Oleh karena itu, demi menjaga kelangsungan proses demokrasi dan menjaga kepentingan berbagai kelompok, maka hanya norma yang menjadi konsensus bersama yang dapat menjadi pengikat yaitu Konstitusi. Konsep ini yang kita kenal dengan nomokrasi atau kedaulatan norma,” jelas Anwar.
Di berbagai negara dan juga di Indonesia, ungkap Anwar, konsep demokrasi dan nomokrasi diberlakukan secara bersandingan. Dengan harapan, keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi. Terlepas dari perdebatan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum atau bukan, namun proses pilkada merupakan bagian dari implementasi anutan paham sistem demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma Konstitusi. Paradigma inilah yang menjadi label bagi negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Termasuk terjadi perubahan isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kalau sebelumnya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
“Dengan perubahan konsep paradigma ini, maka daulat tertinggi dikembalikan kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Perubahan ini juga berimplikasi pada proses pemilihan kepala daerah. Semula pemilihan gubernur, bupati, walikota dilakukan dengan mekanisme yang dilakukan oleh DPRD pada masing-masing daerah. Sejak perubahan
UUD 1945 khususnya Pasal 18 Ayat (4) yang berbunyi gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis,” papar Anwar.
Selain penyelenggaraan dan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu, kata Anwar, terdapat pula mekanisme penyelesaian pelanggaran sesuai dengan jenis dan tahapannya masing-masing. Pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Pelanggaran administrasi menjadi kewenangan Bawaslu, tindak pidana pemilihan menjadi kewenangan sentra gakumdu dan peradilan umum, sengketa tata usaha negara menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sedangkan untuk memutus dan menyelesaikan perselisihan penetapan hasil perolehan suara para peserta atau pasangan calon, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Bermanfaat
Sementara Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah berharap agar kegiatan bimtek bagi para calon kepala daerah, khususnya pada tim pemenangan, benar-benar dapat memberi manfaat dan berdaya guna, termasuk dapat memperlancar pelaksanaan tugas di Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi di tengah kesibukan yang begitu padat, alhamdulillah masih dapat menyempatkan hadir dalam acara pembukaan bimtek. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para peserta. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kesuksesan, perlindungan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dan para peserta,” ucap Guntur yang juga meminta maaf kepada para peserta bila ada kekurangnyamanan dari acara bimtek secara daring ini, seperti gangguan sinyal dan sebagainya.
Ditambahkan Guntur, Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi dan isu-isu ketata negaraan lainnya. Selain itu bimtek bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari
https://youtu.be/A09I2ImYE-w
Source: Laman Mahkamah Konstitusi