MK Raih Anugerah KIP Sebagai Lembaga ‘Menuju Informatif' Tahun 2020
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16781-2020-11-25-16:39.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Anugerah Komisi Informasi Publik (KIP) Tahun 2020 sebagai Badan Publik Kategori “Menuju Informatif”. Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KIP I Gede Narayana di hadapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah secara virtual dari ruang kerjanya di lantai 11 Gedung MK.
Ketua KIP Gede Narayana dalam kata sambutan menyampaikan memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak badan publik yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik yang dilaksanakan oleh KIP pada 2020.
Gede menjelaskan berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Besarnya persentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” tegas Gede menjelaskan. Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi.
Untuk diketahui, nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai dibawah 10 bahkan 0. Mahkamah Konstitusi sendiri memperoleh nilai 82,09. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari
Source: Laman Mahkamah Konstitusi