MK Raih Anugerah KIP Sebagai Lembaga ‘Menuju Informatif' Tahun 2020

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Anugerah Komisi Informasi Publik (KIP) Tahun 2020 sebagai Badan Publik Kategori “Menuju Informatif”. Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KIP I Gede Narayana di hadapan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah secara virtual dari ruang kerjanya di lantai 11 Gedung MK.

 

Ketua KIP Gede Narayana dalam kata sambutan menyampaikan memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak badan publik yang belum patuh melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan badan publik  terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi  keterbukaan badan publik yang dilaksanakan oleh KIP pada 2020.

 

Gede menjelaskan berdasarkan  rentangan  penilaian  monitoring  dan  evaluasi  BP  tahun  2020  yang  dilaksanakan  oleh  KI  Pusat  melibatkan  delapan  juri  dari  kalangan  akademisi,  peneliti,  pegiat  keterbukaan  informasi  dan  media  massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43  persen  (60 BP) dan  Menuju  Informatif 9,77  persen  (34  BP) yang dapat dinilai  telah melaksanakan  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

 

“Besarnya persentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik  di  Indonesia  masih  jauh  dari  tujuan  yang  diamanatkan oleh UU  KIP,”  tegas  Gede menjelaskan.  Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara  Pemerintah, BP dan Komisi Informasi.

 

Untuk diketahui, nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif  80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang  Informatif  (40-59,9),  dan Tidak  Informatif (0-39,9),  ternyata  masih  ada  BP  bernilai dibawah 10 bahkan 0. Mahkamah Konstitusi sendiri memperoleh nilai 82,09. (*)

 

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari

Source: Laman Mahkamah Konstitusi