Polemik Kesalahan Prosedural dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung

JAKARTA, HUMAS MKRI - Kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) terletak pada kualitas tempat pemungutan suara (TPS), baik dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara. Pernyataan tersebut merupakan jawaban Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2008-2012, atas pertanyaan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam hal ini, Bambang dihadirkan sebagai ahli dari Pemohon (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah) Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024. Perkara ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli pada Senin (10/2/2025). Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Menurut Bambang, jika proses pemungutan suara berjalan tidak lancar dan tidak sesuai dengan peraturan, maka kualitas Pemilu dapat dikatakan rendah. "Sehingga kalau di TPS potensi permasalahannya besar dengan kesalahan-kesalahan prosedur yang bisa dimaafkan, menurut saya justru itu masalah yang terbesar dari Pemilu kita," katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.

Persidangan kali ini juga mendengar keterangan Ida Budhiati sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana). Ida menerangkan bahwa tidak ada proses pemilihan yang sempurna, termasuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung.

Meski demikian, jelas Ida, penyelenggaraan Pilgub Kepulauan Bangka sudah memenuhi tiga kriteria: kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan kemurnian suara. Adanya permasalahan-permasahalan teknis merupakan bagian dari ketidaksempurnaan dari proses pemilihan itu sendiri.

"Memang tidak ada pemilihan yang sempurna. Ada problem-problem teknis, tapi sejauh mana problem teknis itu sudah diberikan solusi oleh lembaga-lembaga yang diberikan otoritas untuk menangani problem-problem atau sengketa pemilihan," ujar Ida Budhiati, Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012-2017.

Beberapa persoalan teknis terkait prosedur dalam penyelenggaraan Pilgub Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembahasan dalam persidangan kali ini, di antaranya mengenai: Verifikasi identitas pemilih dengan Surat C Pemberitahuan KWK, Daftar Pemilih Khusus (DPK), pembukaan kotak suara, dan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

 

Verifikasi Identitas Pemilih

Di persidangan ini, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon dari berbagai kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan adanya kejadian tidak diverifikasinya identitas para pemilih di TPS. Dalam peristiwa tersebut, para pemilih hanya menggunakan Surat C Pemberitahuan KWK, tanpa dicocokkan identitasnya dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Peristiwa tersebut, menurut saksi Pemohon terjadi di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Namun para saksi di tingkat TPS tidak mencatat peristiwa tersebut ke dalam Formulir Kejadian Khusus. Para saksi pun menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS.

Hanya saja, pada tingkat kecamatan dan kabupaten, terdapat hasil rekapitulasi yang tidak ditandatangani saksi mandat dari Pemohon. Saksi dari Pemohon menjelaskan bahwa keberatan baru disampaikan pada tingkat kecamatan dan kabupaten karena para saksi di tingkat TPS tidak mengetahui bahwa peristiwa tersebut termasuk kategori kejadian khusus.

"Setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan, mereka baru menerima beberapa laporan yang menurut kawan-kawan PTPS memenuhi untuk disampaikan sebagai catatan keberatan atau kejadian khusus di tingkat rekapitulasi," ujar Imam Supiar, Saksi Mandat Kabupaten Bangka yang dihadirkan Pemohon di persidangan.

Selain itu, di Kabupaten Bangka Selatan terdapat peristiwa pemilih yang diperkenankan untuk memilih hanya bermodalkan KTP-el tanpa Surat C Pemberitahuan KWK. Peristiwa demikian terjadi di TPS 06, sebagaimana diungkapkan saksi Novi Setiadi yang dihadirkan Pemohon.

Novi mengaku hanya menunjukkan KTP karena tidak diberikan Surat Pemberitahuan C KWK. Padahal saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), dia mendapat Surat Pemberitahuan C KWK untuk memilih di TPS tersebut.

"Saya datang sekitar jam 12 (siang), sesampai di situ terjadi hal seperti itu, saya diterima dengan syarat copy-an KTP. Saya disuruh nunggu kisaran 5 hingga 10 menit. Setelah itu saya dipanggil dan dikasih 2 surat suara," cerita Novi di persidangan.

Sementara para saksi yang dihadirkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) menyangkal keterangan para saksi dari Pemohon. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam persidangan ini menghadirkan para komisioner dari berbagai kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung.

Termasuk di antaranya, Komisioner KPU Bangka Tengah, Andriyandi Putra Pratama yang menyampaikan bahwa penyelenggara di tingkat TPS sudah melakukan pencocokan terkait identitas, terutama untuk DPT online.

"Untuk di Kabupaten Bangka Tengah, semua proses berjalan dengan lancar. Terkait pokok perkara yang disampaikan Pemohon, itu yang telah disampaikan tidak benar, terkait pencocokan e-KTP dengan C Pemberitahuan," kata Andri.

Secara umum, para saksi dari Termohon juga menekankan tidak ada keberatan yang diajukan Pemohon di tingkat TPS terkait verifikasi identitas pemilih. Termasuk di Kabupaten Bangka Selatan, di mana keberatan Pemohon hanya ada pada tingkat kabupaten. Saksi mandat Pemohon pun tidak menanda tangani rekapitulasi pada tingkat kabupaten.

Namun pada tingkat kecamatan, keberatan Pemohon justru tidak berkaitan dengan dalil permohonan. "Di tingkat PPK yang saya ketahui tidak berhubungan dengan pokok perkara. Masalah kesalahan penulisan, masalah rekapitulasi," ujar Komisioner KPU Bangka Selatan, Dese Candra.

 

Polemik Daftar Pemilih Khusus

Persoalan pemilih pindahan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) muncul di Kabupaten Bangka Barat. Saksi mandat dari Pemohon, Ujang Adhari menyampaikan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan tanpa menggunakan surat pindah memilih. Klaimnya, terdapat lima TPS yang terbukti terdapat peristiwa tersebut.

Namun peristiwa itu tidak dicatat dalam form kejadian khusus di tingkat TPS. Keberatan baru dilayangkan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sebabnya, pihak Pemohon mengaku terkendala untuk memperoleh Salinan C1.

"Jadi, dari proses pemilihan TPS ke kecamatan itu dua hari. Jadi, kita masih belum mendapatkan C1. Kami enggak bisa mengambil C1 di kecamatan karena harus mengikuti pleno di kecamatan," kata Ujang.

Klaim demikian langsung dibantah oleh saksi yang dihadirkan Termohon di persidangan, yakni Komisioner KPU Bangka Barat, Kadir Jailani. Menurutnya, pemilih pindahan sudah dipastikan berhak untuk memilih di TPS yang ada di Bangka Barat. Satu di antara contoh peristiwa, pemilih pindahan di TPS 5 dari Palembang yang sudah memiliki KTP Bangka Barat.

 

"Memang terdaftar di DPT Palembang dan dia sudah ber-KTP Bangka Barat, dan memilih sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan, yang di Sungai Daeng yang di TPS 5," katanya.

 

Pembukaan Kotak Suara

Mengenai masalah prosedural dalam perkara ini, Pemohon juga mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan petugas TPS saat proses pemungutan suara masih berlangsung. Pembukaan kotak suara itu terjadi di TPS di Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang.

Saat itu, kotak suara dibuka lantaran adanya pemilih yang salah memasukkan surat suara, sehingga tertukar antara surat suara Pilgub dengan Pilwakot. Akan tetapi, pembukaan kotak suara dilakukan tanpa dihadiri saksi dari Pemohon karena terlambat hadir di TPS.

"Pada saat itu kurang lebih 10.30 (WIB) memang ada pembukaan kotak suara, itu salah penempatan kertas suara dari walikota ke gubernur. Itu seorang nenek-nenek tua," ujar Saksi Pihak Terkait, Firman Aghriby.

 

Silang Pendapat KPU Bangka dan Bawaslu Bangka

Pada gelaran Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024, menurut Pemohon, Bawaslu Kabupaten Bangka sempat menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS. Namun Pemohon mendalilkan, rekomendasi itu tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Bangka.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Bangka mengaku tidak melaksanakan lantaran ketidaktegasan dan ketidakjelasan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka. Ketidakjelasan berupa tak adanya tanggal di dalam surat rekomendasi serta substansi rekomendasi yang meminta KPU Bangka untuk melakukan kajian.

Karena itu, KPU Bangka kemudian mengirimkan surat balasan kepada Bawaslu Bangka. Namun tidak terdapat jawaban dari surat balasan tersebut.

"Kita lakukan telaah. Kita lakukan rapat pleno bersama komisioner untuk membahas terkait rekomendasi tersebut. Dan hasil pleno, kita kirim surat balasan. Pada prinsipnya mempertanyakan ketegasan dan kejelasan dari surat itu," ujar Komisioner KPU Bangka, Eko Iswantoro yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon.

Sedangkan dari Anggota Bawaslu Bangka, mengakui bahwa substansi surat yang dikirim ke KPU Bangka tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi, melainkan saran perbaikan. Hanya saja, secara administratif, perihal surat tersebut ialah rekomendasi.

 

Dalam hal ini, Bawaslu memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengkaji apakah peristiwa di beberapa TPS berdasarkan temuan, termasuk kategori pelanggaran pemilihan.

"Bukan rekomendasi sebetulnya Yang Mulia, saran perbaikan. Kami berikan kewenangan KPU untuk melakukan telaah dan kajian," ujar Anggota Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja.

Mendengar alasan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan nasihat agar Bawaslu tidak semestinya melempar tanggung jawab kepada KPU. Sebab, surat rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu merupakan rujukan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Jangan begitu. Ini KPU kan harus rujukannya adalah surat dari Bawaslu. Jangan saudara lempar, kalau KPU mengartikan itu 112 (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016), kemudian terserah KPU," ujar Ketua MK Suhartoyo.


Baca juga:

Erzaldi-Yuri Ungkap Praktik Kecurangan di TPS Pilgub Kepulauan Bangka Belitung

KPU dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Kompak Bantah Rekomendasi PSU


Sebagai tambahan informasi, Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (9/1/2025) mendalilkan sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024. Di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar dan pemilih memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Karena itulah, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pemungutan suara ulang.


Baca juga:

Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Ashri Fadilla.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi