Bagi-Bagi Uang dan Pengurangan TPS Pilkada Kabupaten Bangka Barat

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (7/2/2025) di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK. Agenda sidang ketiga untuk Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa, dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Dalam persidangan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming) menghadirkan saksi Sri Meirina, Rizaldi, dan Mayrest Kurniawan. Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita. Sedangkan Termohon (KPU Kabupaten Bangka Barat) menghadirkan Fitriansyah Perdana Putra, Tegar Anarky, dan Zulkarnain.

Saksi Pemohon bernama Rizaldi selaku kordinator Desa Sinar Manik dari Pihak Terkait pada saat pemilihan menceritakan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan, ia diperintahkan untuk mengumpulkan 148 orang untuk memberikan dukungan pada Paslon Nomor Urut 02. Dari jumlah tersebut hanya 110 orang yang dapat memberikan dukungan usai dilakukan verifikasi data.

“Ketika 110 nama sudah didapatkan, pada 24 November 2024 kami dapat uang dan dibagikan 1 hari sebelum pencoblosan senilai 11 juta dan honor kami 1,5 juta dengan menandatangani tanda terima dengan meterai Rp10.000. Uang itu diserahkan keempat  koordinator yang ada di TPS untuk dibagikan ke masyarakat. Kami saat pemberiannya bertahap, TPS 1 ada 23 orang, 27 orang untuk TPS 2, 30 orang untuk TPS 3, dan 30 TPS 4, dan masing-masing dikasih Rp100.000,” cerita Rizaldi.

Hal senada juga disebutkan oleh Sri Meirina sebagai saksi Pemohon yang pada saat pemilihan merupakan saksi mandat dari Paslon 02 di TPS 012 Kel. Sungai Daeng. Ia menceritakan bahwa dirinya benar turut membagikan uang kepada 25 orang pemilih, di antaranya Sumiati TPS 012 Kampung Senang Hati, Elvera TPS 001 Sungai Baru, Poniman di TPS 008 Sungai Daeng, Darwis TPS 001 Menara Air.

“Saya membagikan uang (Rp100.000) dari Tim Sukses Markus (Pihak Terkait) sehari sebelum pencoblosan dengan datang ke rumah masing-masing,” terang Meirina menyebutkan jumlah pemilih yang diberikan uang untuk memberikan dukungan kepada Pihak Terkait.

 

Jarak TPS dan Pemilih

Kemudian Fitriansyah Perdana Putra selaku Ketua PPK Kecamatan Mentok menginformasikan terdapat 5 kelurahan di daerah tersebut, yakni Air Belo, Air Limau, Air Putih, Belo Laut, dan Sungai Daeng. Jarak TPS pada daerah-daerah tersebut dari rumah penduduk paling jauh sekitar 2-3 menit. Pada saat pemilihan berlangsung, petugas tidak benar jika tidak melakukan verifikasi terhadap pemilih yang datang ke TPS.

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai pedoman teknis pemilihan dan memastikan pemilih terdaftar di DPT dan saya melakukan monitoring, saya ada di TPS 2 Desa Keranggan,” sampai Fitriansyah.

 

Dampak Pengurangan TPS

Yance Arizona selaku  Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam keterangannya menyatakan bahwa pada perkara ini Termohon telah mengajukan hibah pengadaan TPS kepada pemerintah daerah (Pemda). Namun Termohon akhirnya membentuk 341 TPS atau lebih rendah dari jumlah TPS, yang disebutkan dalam proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemda.

“Lalu apakah pengurangan ini berpengaruh pada partisipasi pemilih? Pada daerah Bangka Belitung terdapat 7 kabupaten/kota dan Bangka Barat berada pada posisi nomor 3. Dalam mengukur TPS dengan partisipasi, maka baiknya membandingkan partisipasi tersebut dengan partisipasi pemilih pada pemilihan tahun sebelum-sebelumnya di tempat tersebut, baik pilres ataupun pilkada, berapa jumlah DPT-nya. Ini punya pengaruhnya di Bangka Barat, berkurang jumlah TPS maka berkurang layanan dari penyelenggara pemilihan kepada masyarakat, dan partisipasi pemilih pun berkurang dan pihak yang dirugikan adalah paslon,” jelas Yance.

Sementara itu, Ahli Termohon yakni I Gusti Putu Artha memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Bangka Barat karena penghematan yang dilakukan dengan pengurangan jumlah TPS. Menurutnya, pengurangan jumlah TPS tidak ada hubungannya dengan penurunan jumlah pemilih yang berdampak pada untung/rugi yang dialami salah satu paslon. “Hal yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi orang dengan menempatkan pemilih sejumlah 600 orang per TPS,” tegas Artha.

 

TSM dan Petahana

Kemudian Ahli dari Pihak Terkait yang menghadirkan Maruarar Siahaan mengatakan faktor anti petahana pada masa-masa pemilihan menjadi pemicu yang cepat diketahui dalam menentukan sikap pemilih. Sehingga tidak jarang seorang petahana kalah dalam pemilihan berikutnya, sebab potensinya telah terekam oleh pemilih pada masa-masa pemerintahan sebelumnya.

“Dari sudut struktur pelanggaran TSM itu terkait dengan struktur yang ada pada incumbent bukan pada penantang,” jelas Maruarar.


Baca juga:

PHPU Bupati Bangka Barat: Sukirman-Bong Ming Ming Persoalkan Politik Uang dan Pengurangan TPS

KPU Kabupaten Bangka Barat Klarifikasi Soal Pengurangan TPS


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan Pemohon menyebutkan perolehan masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sukiman–Bong Ming Ming memperoleh 35.446 suara, Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman memperoleh 36.872 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Mansah–Dwi Aryani memperoleh 23.980 suara.

Menurut Pemohon, perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 02 diduga diwarnai politik uang yang terjadi pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. Selain itu, dalam sebuah kegiatan kampanye, Paslon 02 menyertakan Anggota DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik uang pada agenda-agenda tersebut.

Selain itu, terdapat pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 hanya terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih. Terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03 Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, TPS 01 Desa Rukam Kabupaten Bangka Barat.


Baca juga tautan: Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi