Ketua MK: Dunia Kampus Mitra Strategis Membumikan Konstitusi
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16756.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, sejak berdirinya MK pada 13 Agustus 2003, kerja sama antara Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dengan kalangan perguruan tinggi telah terjalin dan dilaksanakan dengan sangat baik. Kerja sama ini pada awalnya merupakan ikhtiar MK untuk membumikan Konstitusi sebagai hasil perubahan UUD 1945.
Demikian diungkapkan Anwar saat memberikan ceramah kunci sebelum membuka kegiatan “Rapat Koordinasi Dekan dan Pengelola Vicon 42 Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2020” secara virtual pada Rabu (18/11/2020).
“Pemilihan dunia kampus sebagai mitra strategis dalam membumikan Konstitusi adalah suatu keniscayaan. Perubahan UUD 1945 merupakan buah karya dari perjuangan dunia kampus, sebagai bentuk kepedulian pelaksanaan sistem ketatanegaraan yang menurut pandangan kala itu harus dilakukan reformasi. Sangat tepat jika dunia kampus yang notabene merupakan agen perubahan, menjadi mitra yang sangat strategis bagi Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar.
Video Conference
Kerja sama yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi dengan dunia kampus sejak 2003 hingga hari ini secara signifikan telah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UUD 1945. Terlebih sejak keberadaan dan penempatan teknologi video conference di 42 perguruan tinggi Selain itu, access to justice kepada MK semakin dipermudah. Teknologi video conference di samping sebagai bentuk transparansi dalam melaksanakan proses peradilan di MK, teknologi video conference dapat digunakan untuk kepentingan akademis seperti kuliah umum, diskusi ilmiah, seminar dan berbagai kegiatan lainnya.
“Dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagaimana kita alami saat ini, pemanfaatan video conference dapat lebih dimaksimalkan. Teknologinya akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini dan dapat dipergunakan untuk persiapan penanganan sengketa hasil Pilkada Serentak Tahun 2020,” tandas Anwar.
Pada kesempatan itu, Anwar Usman juga mengucapkan selamat kepada tiga perguruan tinggi sebagai pengelola video conference terbaik 2020. Ketiga kampus itu adalah Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran dan Universitas Pancasakti Tegal.
Permudah Access to Justice
Sementara itu, Wakil Ketua MK Aswanto mengutarakan bahwa MK adalah sebuah rumah kaca. Apapun yang terjadi di dalamnya akan diketahui oleh masyarakat. Tidak ada yang tersembunyi di sana.
“Melalui dukungan IT, kita berharap bahwa partisipasi masyarakat, khususnya teman-teman kampus dalam rangka perbaikan lembaga, dengan teknologi bisa lebih maksimal. Kita tidak terkendala dengan jarak yang begitu jauh. Video conference kita mulai dari Aceh sampai Merauke. Dengan bantuan teknologi, informasi-informasi terkait data ketatanegaraan di negara kita dengan sangat cepat dapat kita peroleh,” kata Aswanto dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Dekan dan Pengelola Vicon 42 Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2020”.
Kondisi MK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, lanjut Aswanto, sesuai dengan misinya menjadi peradilan yang modern sehingga berusaha untuk selalu mempermudah para pencari keadilan. Upaya untuk mempermudah para pencari keadilan, MK telah menyiapkan aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, termasuk dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu dan pilkada, bisa ditangani secara online.
“Ketika kita menangani kasus sengketa pilkada, banyak keluhan dari masyarakat, misalnya dari segi geografi yang sangat jauh dari ibukota dengan aturan undang-undang untuk sengketa pilkada sesudah KPU menetapkan hasil pilkada. Terhadap daerah-daerah yang jauh dari ibukota, karena tenggat waktu yang begitu singkat ditentukan undang-undang bisa menjadi salah satu kendala. Namun dengan bantuan teknologi dan komunikasi serta keseriusan Mahkamah Konstitusi untuk memanfaatkan sarana teknologi, maka hal seperti itu kita harapkan tidak akan terjadi lagi,” jelas Aswanto.
Selama pandemi Covid-19, MK sudah menerapkan sistem daring untuk pengujian undang-undang yang hal ini ternyata mendapat apresiasi yang sangat baik dari masyarakat. Para pengelola video converence diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan lembaga.
Salah satu tujuan rapat koordinasi, ungkap Aswanto, adalah untuk mendapatkan masukan dari perguruan tinggi pengelola video conference. Kira-kira apa saja yang perlu dilakukan MK dalam memaksimalkan penggunaan video conference. Termasuk saat menangani sengketa pilkada, dengan kondisi seperti ini, ada kemungkinan melakukan sidang jarak jauh.
“Kita berharap bahwa dalam situasi seperti ini, mitra kita sebagai pengelola video conference dapat mendukung secara maksimal sehingga dapat melindungi hak-hak konstitusional masyarakat melalui sebuah peradilan modern dan terpercaya,” terang Aswanto.
Filosofi Keterbukaan
Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah menyampaikan filosofi pentingnya keterbukaan dalam sebuah lembaga, termasuk di MK. Guntur merujuk pendapat Jeremi Bentham seorang filosof Jerman mengatakan, selama tidak ada keterbukaan, tidak akan ada keadilan. Keterbukaan adalah ruh keadilan untuk melawan ketidakadilan.
“Kalau kita mau modern, filosofi itulah yang harus melekat pada setiap pegawai MK untuk mewujudkan peradilan yang transparan,” ujar Guntur sebagai narasumber dalam kegiatan “Rapat Koordinasi Dekan dan Pengelola Vicon Tahun 2020”.
Dikatakan Guntur, keterbukaan dalam dunia peradilan menjadi hal yang tidak bisa dielakkan. Ketika ada perkembangan-perkembangan terkini, pakar bernama Amelia Mary Earhart mengatakan, “The most effective way to do it, is to do it”. Ini diartikan bahwa kalau ada sesuatu yang harus diselesaikan, maka harus diselesaikan saat itu juga dan dikerjakan dengan baik.
“Oleh karena itu di Mahkamah Konstitusi, kami selalu menekankan jangan hanya mengartikan ICT sebagai akronim Information, Communication dan Technology. Namun yang lebih penting lagi, ICT itu juga menyangkut integritas, bersih dan dapat dipercaya. Kalau hanya memahami teknologi sebagai perangkat, maka bisa jadi the man behind the tool akan bisa membuat alat yang digunakan bisa menjadi salah. Karena itu prinsip integritas, bersih, dapat dipercaya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ICT yang diterapkan di Mahkamah Konstitusi,” tegas Guntur.
Selanjutnya Guntur menjelaskan bahwa peradilan modern itu tidak hanya identik dengan penerapan ICT dalam pengertian teknologinya. Tetapi juga, peradilan modern terkait dengan mindset dan cultureset. “Mindsetnya harus maju, selalu berpikiran untuk kemajuan. Juga, culturesetnya mau tidak mau harus mengikuti cultureset yang memajukan,” ucap Guntur.
Hal lainnya, ungkap Guntur, di MK telah terjadi perubahan paradigma, memperbaiki secara terus-menerus terkait dengan pemangkasan pekerjaan agar hasilnya lebih efektif dan memberikan benefit yang jauh lebih besar. Di antaranya, MK menggunakan tanda tangan digital dan mengubah paradigma tanda tangan basah yang telah berlangsung sekitar dua tahun.
“Mudah-mudahan bisa dipertahankan dan dikembangkan terus penggunaan tanda tangan digital. Karena tanda tanda digital jauh lebih baik. Tidak saja akurat, tetapi juga dokumen yang sudah ditandatangani secara digital akan secara mudah untuk diketahui originalitasnya, validitasnya, otentisitasnya. Kami menyebut penggunaan tanda tangan digital memiliki karakter OVO yaitu Original, Valid, Otentik dibanding tanda tangan basah yang menggunakan kertas yang tidak efektif dan tidak efisien,” ujar Guntur.
Perubahan paradigma berikutnya di MK, lanjut Guntur, perubahan signifikan dari penggunaan kertas secara perlahan-lahan menurun dan berubah dengan menggunakan soft copy atau secara digital. Selain efisien, dokumen secara digital juga lebih mudah untuk dikirim tanpa memerlukan kurir, pengantar surat, dokumen bisa dikirim cepat melalui email.
“Perubahan drastis melalui dokumen elektronik juga dapat memangkas waktu secara serentak semua unit kerja tanpa harus menunggu dokumen itu berpindah tempat dari satu meja ke meja yang lain,” ucap Guntur.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi