MK Gelar Bimtek Hukum Acara Penanganan Perkara Pilkada Bagi Peradi

JAKARTA, HUMAS MK – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan negara demokrasi berdasarkan atas hukum merupakan dampak dari paradigma konstitusi yang menganut paham demokrasi sekaligus nomokrasi. Penyandingan prinsip ini dilakukan dalam rangka penyeimbang antara konsep demokrasi dan hukum. “Hukum tanpa demokrasi akan melahirkanotoriter. Demokrasitanpa hukum akan menumbuhkan anarki.”

Hal tersebut dikatakan Ketua MK saat menyampaikan ceramah kunci dalam pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 pada Selasa (10/11/2020) secara virtual. Peserta bimtek kali ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua MK di hadapan 363 orang peserta bimtek menjelaskan Amendemen UUD 1945 pada periode 1999 telah membawa dampak luas dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Akibat dari Amendemen UUD 1945 tersebut, khususnya pada Pasal 1 UUD 1945 maka kedudukan MPR yang pada masa sebelumnya merupakan lembaga tertinggi dalam tatanan lembaga negara menjadi setara dengan lembaga lainnya. Kedaulatan tertinggi dikembalikan pada rakyat khususnya dalam pemilihan presiden secara langsung. Adanya perubahan ini pun berimplikasi pada pemilihan kepala daerah, yang semula dipilih oleh DPRD pada masing-masing tingkatan, kemudian dilakukan pula pemilihannya secara langsung.

“Sistem ini kemudian membuka peluang pemilihan kepala daerah secara langsung yang dalam perjalanan dan prosesnya telah dimulai sejak 2005, dengan berbagai tantangan dalam pemenuhan hak demokrasi warga negara,” terang Anwar yang menyampaikan ceramah dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dari Gedung MK.

Diceritakan oleh Anwar, meski pengalaman penyelenggaraan Pilkada dan penyelesaian perkaranya telah  dimulai dari 2005, namun pelaksanaan Pilkada pada 2020 ini menjadi tidak biasa karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kondisi ini diakui oleh Anwar melahirkan tanggung jawab negara dalam dua sisi sekaligus, yakni pemenuhan hak demorasi dan pemenuhan hak kesehatan rakyat sesuai amanat konstitusi. Untuk itu, MK sebagai lembaga yudisial yang dberikan amanah untuk memutus penyelesaian perselisihan hasil Pilkada terus berupaya bersiap diri guna menyukseskan pelaksanaan agenda nasional ini.

“Pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah ini adalah tanggung jawab bersama. Sehingga setiap kita dalam profesi apapun, baik itu akademisi, advokat, para hakim, dan rakyat pada umumnya harus sama-sama berperan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi yang telah menjadi amanah konstitusi,” tutur Anwar dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hermansyah Dulaimi.

 

Antusias Peserta

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan dalam sambutannya menyatakan dari 400 orang kuota peserta yang diberikan MK pada Peradi, masih terdapat 48 Dewan Pimpinan Cabang Peradi yang anggotanya belum bisa mengikuti kegiatan ini. Diceritakan oleh Otto bahwa pada hari pertama diinformasikan akan diselenggarakannya kegiatan Bimtek Pilkada oleh MK untuk Peradi, satu jam setelahnya kuota peserta pun terisi dengan maksimal.

“Luar biasa sekali minat dan antusias peserta dari Peradi untuk ikut kegiatan yang diselenggarakan MK ini,” sampai Otto yang menyatakan hingga saat ini terdapat 60.000 advokat terdaftar sebagai anggota Peradi yang tersebar dari Sabang–Merauke.

Kepada seluruh anggota Peradi peserta bimtek, Otto berpesan agar memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baik dan seluas-luasnya untuk belajar berbagai persoalan terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Pada akhir sambutannya, Otto pun mengajak para peserta bimtek untuk berperan aktif dalam proses belajar nantinya. Sehingga pada hasil akhir kegiatan, para peserta dapat menjadi advokat yang andal dalam menyelesaikan penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada.

 

Forum Sosialisasi

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan bimtek menyebutkan, MK mendapatkan kewenangan tambahan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota hingga terbentuknya badan peradilan khusus. MK terus melakukan berbagai upaya untuk menyukseskan agenda nasional ini. Salah satuya dengan mengadakan bimtek bagi seluruh pihak yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan proses Pilkada mendatang, termasuk mengajak Peradi.

“Tujuan kegiatan ini tidak lain adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum acara terkait penyelesaian perselisihan hasil akhir dari Pilkada sekaligus forum sosialisasi terhadap Peraturan MK yang terbaru terkait Pilkada,” jelas Guntur.

 

Pada akhir laporan, Guntur menyebutkan telah terdapat 21.405 orang alumni yang telah lulus dari Bimbingan Teknis Hukum Acara dan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional bagi Warga Negara yang diselenggarakan Pusdik MK. Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini secara berkelanjutan, kesadaran berkonstitusi dan pemahaman akan hak-hak konstitusional warga negara kian baik.

Sebagai informasi kegiatan ini diagendakan selama tiga hari dua malam, yakni Selasa–Kamis (10– 12/11/2020). Keseluruh rangkaian kegiatan diikuti seluruh peserta secara virtual dari daerah masing-masing. Dalam kegiatan ini, para peserta akan disuguhi berbagai materi terkait hukum acara dari pakar dan praktisi berpengalaman dari MK. Bermula dari hakim konstitusi, panitera muda, penitera pengganti, hingga peneliti. Selain itu, para peserta juga akan dibimbing secara jarak jauh untuk membuat dan memformulasikan bentuk permohonan perkara yang menjadi pokok materi dalam hukum acara di MK saat pengajuan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 mendatang.

 

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi