Ketua MK: Pilkada Serentak 2020 Mengalami Kondisi Sangat Dilematis
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16710.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Selasa (3/11/2020) malam secara virtual. Bimtek ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dari Cisarua, Bogor, yang diikuti para peserta baik secara daring (online) maupun luring (offline).
“Perubahan paradigma bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan Presiden bukan sebagai mandataris MPR, berimplikasi pada proses pemilihan kepala daerah. Semula pemilihan gubernur, bupati, walikota dilakukan dengan mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh DPRD pada masing-masing tingkatan. Sejak Perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (4) yang berbunyi, ‘Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pikiran untuk dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tak terelakkan. Frasa ‘dipilih secara demokratis’ dalam Perubahan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 membuka ruang secara luas untuk dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ungkap Anwar Usman dalam pembukaan bimtek ini.
Wacana dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung menemukan momentumnya setelah disahkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemenuhan hak-hak demokrasi bagi rakyat adalah kewajiban negara untuk melaksanakannya. Meskipun pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi senantiasa mengalami ujian dan tantangan yang selalu berbeda. Kita memang telah memiliki pengalaman sejak tahun 2005 untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan kita juga memiliki pengalaman dalam melaksanakan pilkada secara serentak sejak 2015 hingga 2018,” ujar Anwar.
Namun, kata Anwar, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2020 ini memiliki tantangan yang tidak biasa, yaitu pandemi Covid-19 yang tidak hanya dialami Indonesia tetapi juga berbagai negara. Saat ini, jika pandemi Covid-19 dihadapkan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tentu mengalami kondisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, negara berkewajiban untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi. Di sisi lain, negara dihadapkan dengan kondisi untuk melaksanakan protokol kesehatan demi tidak semakin menyebar dan meluasnya wabah Covid-19.
“Pelaksanaan protokol kesehatan tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan masyarakat sesuai dengan amanat Konstitusi. Tantangan dan pilihan dalam melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 memang terasa berat. Bahkan penundaan pemungutan suara pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020 telah diubah menjadi 9 Desember 2020. Keputusan untuk melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 adalah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentu akan banyak penyesuaian yang harus dilakukan dalam setiap tahap pelaksanaannya. Termasuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,” ucap Anwar yang juga menuturkan adanya tiga negara yang sukses melaksanakan pemilu saat pandemi Covid-19, yaitu Korea Selatan, Mongolia, dan Srilanka.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam pembukaan bimtek ini menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi mendapat kewenangan tambahan yang disebut dalam UU No. 10 Tahun 2015 dan terkait Perubahan Ketiga UU No. 1 Tahun 2015 bahwa dalam Pasal 157 ayat (3) ditegaskan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan kepala daerah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
“Dengan adanya kewenangan tambahan tersebut, Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai badan peradilan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada tahap akhir. Oleh karena itu beberapa upaya Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan agenda nasional pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Salah satunya dengan menyelenggarakan bimbingan teknis hukum acara Mahkamah Konstitusi tentang prosedur beracara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, walikota tahun 2020 kepada berbagai stakeholder Mahkamah Konstitusi yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. Salah satu stakeholder Mahkamah Konstitusi dan juga menjadi friend of the court Mahkamah Konstitusi adalah Forum Pengacara Konstitusi yang terdiri dari berbagai elemen pengacara yang selama ini mendarma baktikan pemikiran dan tenaganya dalam penegakan Konstitusi serta menjadi harapan bagi seluruh warga masyarakat dalam kaitannya dengan berperkara di Mahkamah Konstitusi,” tegas Guntur.
Sedangkan Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Muhammad Asrun menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua MK Anwar Usman, Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Imam Margono atas penyelenggaraan acara bimtek yang mengikutsertakan para pengurus maupun anggota Forum Pengacara Konstitusi.
“Pada saat ini kita berada dalam alur sejarah yang akan dicatat oleh generasi yang akan datang yaitu pelaksanaan bimtek di masa pandemi Covid-19. Situasi yang tidak mudah dalam kegiatan apapun. Termasuk penyelenggaraan bimtek ini. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada bangsa Indonesia dan pemimpinnya agar kita keluar dari persoalan yang maha berat ini. Penyelenggaraan bimtek kali ini merupakan kerja berat karena dilaksanakan dalam suasana keterbatasan ruang dan waktu di masa Covid-19,” tandas Asrun.
Bimtek untuk para advokat ini diselenggarakan selama tiga hari, yakni pada Selasa – Kamis (3 – 5/10/2020). Para peserta diberikan materi mengenai hukum acara perkara perselisihan hasil kepala daerah yang disampaikan oleh hakim konstitusi, panitera muda, peneliti, panitera pengganti, dan staf IT. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari
Source: Laman Mahkamah Konstitusi