Ketua MK : Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tidak Hanya Bergantung Pada MK
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16673.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penanganan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati Dam Walikota Bagi Partai Politik secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Selasa (20/10/2020) malam.
Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tersebut, Anwar mengatakan pada hakikatnya pemilihan kepala daerah atau pilkada merupakan sarana konkret bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang duduk dalam jabatan eksekutif di tingkat daerah.
“Partisipasi masyarakat dalam pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Sesuai dengan namanya demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan,” ujar Anwar di hadapan 398 peserta bimtek. Menurut Anwar, dengan adanya pilkada, rakyat dapat memilih secara langsung calon-calon pemimpin di daerah.
Oleh karena itu, lanjut Anwar, pilkada merupakan pendelegasian kedaulatan rakyat pada seseorang atau pasangan calon (paslon). Untuk itu, sambungnya, agar kemurnian suara rakyat terjaga proses pilkada harus didesain secara transparan dengan pengawasan yang ketat dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar keterpilihan kepala daerah mendapat legitimasi yang kuat karena mendapatkan mandat langsung dari rakyat.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan amanat pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang diselenggarakan secara serentak. Penyelenggaraan pilkada sesuai amanat perundang-undangan tersebut, meski merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan disamping Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilihan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilihan kepala daerah. Namun, hal tersebut juga merupakan tanggung jawab tim hukum atau tim pemenangan calon kepala daerah atau parpol pengusung untuk menciptakan pilkada yang berjalan secara tertib dan lancar.
“Suksesnya penyelesaian perkara di MK tidak hanya bergantung pada MK saja, melainkan juga bergantung oleh berbagai pihak utamanya para kandidiat itu sendiri, tim sukses dari paslon dan kuasa hukum paslon yang nantinya akan mendampingi para pihak yang akan berperkara di MK,” tegas Anwar. Menurut Anwar, penyelenggaraan pilkada serentak telah dilaksanakan pada 2015, 2017 dan tahun 2018 dengan substansi pengaturan yang tidak jauh berbeda.
Secara kuantitatif, Pilkada Serentak 2020 memiliki jumlah yang lebih banyak dibanding pilkada serentak sebelumnya. Menurut Anwar, tantangan Pilkada Serentak 2020, yakni adanya pandemi. “Dengan adanya pandemi covid-19 ini, kita tidak menginginkan terciptanya cluster baru penderita covid. Untuk itu, prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan harus menjadi concern bersama bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Anwar.
Sementara Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporannya mengatakan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 merupakan agenda nasional bangsa Indonesia yang telah diputuskan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan ini merupakan perhelatan yang keempat sejak tahun 2015-2016 dan pada tahun ini pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan jumlah pasangan calon sebanyak 734 pasangan termasuk 25 pasangan calon tunggal.
Guntur mengatakan, MK mendapatkan kewenangan tambahan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Dengan adanya kewenamgan ini, MK mempunyai fungsi sebagai badan peradilan untuk perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada tahap akhir. Sehubungan dengan itu berbagai upaya telah dilakukan MK dalam rangka menyukseskan agenda nasional ini salah satunya dengan menyelenggarakan bimbingan teknis hukum acara MK dan prosedur beracara penanganan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 kepada stakeholder yang berkaitan langsung maupun tidak langsung,” ujar Guntur.
Guntur menyebut salah satu target dalam pelaksanaan bimtek ini adalah divisi hukum parpol. Adapun tujuan bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum acara di MK terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh MK khususnya hukum acara tentang sengketa pemilihan hasil kepala daerah sekaligus menyosialisasikan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Penanganan Perkara Hasil Perselisihan Kepala Daerah dan PMK Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Kepala Daerah.
Menurut Guntur, bimtek bagi parpol ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi peserta mengenai MK dan hukum acara MK serta isu-isu ketatanegaraan lainnya. Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan 3 hari yang pada Selasa – Kamis (20 – 22/10/2020) dari berbagai parpol nasional. Kegiatan bimtek ini diikuti oleh peserta sebanyak 398 orang yang terdiri dari 384 peserta mengikuti secara daring (online) serta 14 peserta mengikuti secara luring (offline) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Source: Laman Mahkamah Konstitusi