MK dan Puskapsi FH Unej Gelar FGD Monitoring dan Evaluasi Putusan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion yang bertema Monitoring dan Evaluasi (Monev) Putusan Mahkamah Konstitusi, pada Sabtu (10/10/2020) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Kepaniteraan dan Sekretariat MK dengan dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Dalam kegiatan tersebut, Guntur mengatakan kegiatan ini penting untuk mengevaluasi pelaksanaan putusan MK. Meski sudah banyak yang mengetahui putusan MK, namun menurut Guntur, MK tetap masih memerlukan masukan dari para narasumber, pakar, pemerhati dan siapa saja yang mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan MK.

“MK menyambut baik adanya Monev ini. MK tentu sangat senang kalau program atau kegiatan monev ini menjadi program prioritas nasional Kabinet Indonesia Maju,” kata Guntur.

Selain itu, Guntur mengatakan, hasil dari monev ini akan dihimpun menjadi satu konsep mengenai monev oleh MK. Lebih lanjut Guntur menjelaskan, amendemen UUD 1945 menempatkan konstitusi sebagai supreme. “Tidak hanya supremasi hukum, tetapi di atas supremasi hukum ada supremasi konstitusi sebab kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD,” jelas Guntur.

Menurut Guntur, hal ini adalah bukti dasar konstitusional mengapa disebut bahwa negara ini menganut supremasi konstitusi bukan sekedar supremasi hukum semata.  “Oleh karena itu, untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan supremasi konstitusi di tanah air tentu saja harus mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan MK,”

Guntur mengungkapkan, MK mulai menyusun apa saja terkait pelaksanaan putusan MK. Putusan MK ini merupakan tanggung jawab MK untuk menyusunnya. Para pakar dan masyarakat juga memahami implementasi putusan tersebut.

Putusan yang dimonitoring merupakan putusan yang dikabulkan oleh MK serta putusan yang ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima yang memuat pesan konstitusional. Secara umum, yang menjadi bahan untuk dilakukan monev yakni putusan yang dikabulkan.

Sejak MK berdiri hingga saat ini, putusan MK berjumlah 2.740 putusan. Sebanyak 1.353 di antaranya putusan terkait pengujian undang-undang. Sementara untuk SKLN ada 26 putusan. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ada 1077 putusan. Kemudian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan bupati/walikota sebanyak 284 putusan.

Dari segi amar, lanjut Guntur, sebanyak 266 putusan dikabulkan dan telah dilakukan monitoring sebanyak 62 putusan. “Dari 62 yang telah dimonitoring dan evaluasi, putusan yang telah ditindaklanjuti seluruhnya sebanyak 48 putusan yang terdiri atas triwulan I sebanyak 34 putusan, triwulan II sebanyak 14 putusan. Sementara putusan yang ditindaklanjuti sebagian sebanyak 5 putusan yang terdiri dari triwulan I ada 1 putusan, triwulan II sebanyak 4 putusan. Sedangkan putusan yang ditindaklanjuti tidak sesuai dengan putusan MK sebanyak 2 putusan terdiri dari triwulan I sebanyak 2 putusn dan triwulan II tidak ada. Adapun putusan yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 7 putusan yang terdiri dari triwulan I sebanyak 2 putusan dan triwulan II sebanyak 5 putusan,” papar Guntur.

Sementara Panitera MK, Muhidin mengungkapkan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan kesempatan berharga bagi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK khususnya dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan MK. Muhidin mengatakan, persidangan di MK selama pandemi dilakukan secara online. Meski dilakukan secara online, MK tetap melakukan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Muhidin mengatakan, keberadaan MK sudah dapat digali melalui website MK. “Melalui website MK, apapun yang ingin dicari tau terkait perkara dapat ditemui secara lengkap,” kata Muhidin.

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Foto: Gani.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi