Sekjen MK Dorong K/L Lakukan Digitalisasi Dokumen
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16634.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Di masa pandemi Covid-19, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan persidangan secara virtual (online). Para Hakim Konstitusi memeriksa atau memutus perkara dari dalam ruang sidang. Sedangkan para pihak mengikuti sidang secara virtual. Hal inilah salah satu inovasi yang dilakukan MK pada masa pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam acara Presentasi Inovasi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan MK dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), pada Senin (5/10/2020) siang secara virtual.
“Sementara untuk pegawai MK menjalankan tugas dengan filosofi working from anywhere, karena semua informasi bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis di MK. Kemudian soal komunitas yang masih eksis sampai saat ini membantu MK atau disebut dengan friends of the court, tiga di antaranya yaitu Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK, Forum Konstitusi, Desa Konstitusi. Kami memiliki tiga Desa Konstitusi yakni di Sulawesi Selatan, Papua dan Bali dalam rangka menyosialisasikan putusan-putusan MK dan isu-isu tentang MK di masyarakat tersebut,” kata Guntur menjawab pertanyaan Ketua KIP Gede Narayana sebagai Dewan Juri mengenai inovasi dan kolaborasi keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan MK.
Selanjutnya Guntur menanggapi video MK ikhwal testimoni Presiden RI Joko Widodo terkait inovasi yang dilakukan MK mengenai keterbukaan informasi publik. “Selayaknya yang memberikan testimoni adalah yang menerima layanan. Representasi itu ada pada Bapak Presiden. Bagaimanapun juga, yang namanya undang-undang yang diuji di MK adalah produk pembentuk undang-undang yaitu Presiden dan DPR. Kami tidak ingin yang memberikan testimoni dari dalam MK sendiri, misalnya Ketua atau Sekjen sekalipun. Karena ini bisa terlalu mem-blow up kalau yang memberikan testimoni dari MK,” ujar Guntur dalam acara yang dihadiri Dewan Juri lainnya yaitu Amirudin dan Muhammad Yasin.
Bahkan apresiasi dari Presiden kepada MK tersebut, ungkap Guntur, disampaikan secara langsung oleh Presiden dalam Pidato Kenegaraan di Gedung DPR-MPR beberapa waktu lalu (14/8/2020). Oleh sebab itu, dari segi kualitas pemberian testimoni, kata Guntur, tidak ada lagi yang lebih tinggi kedudukannya selain yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Di samping itu, dalam penutup video yang dikirim MK, disiarkan acara pemberian penghargaan kepada MK sebagai lembaga informatif.
Kemudian menanggapi substansi informasi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan MK, lanjut Guntur, selama ini dilakukan dengan berbagai sarana media sosial seperti Youtube, Instagram, Twitter, Facebook. Termasuk juga semua media elektronik lainnya sudah dimanfaatkan MK untuk memberikan gambaran tentang MK secara daily yang bisa diketahui oleh publik. Sedangkan menyangkut aspek kolaborasi yang dilakukan MK dalam menjalankan tugasnya, Guntur menerangkan bahwa MK senantiasa berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dari aspek manajemen administrasi, tidak hanya secara abstrak tetapi juga konkret.
“Misalnya kami berkolaborasi dengan 42 perguruan tinggi yang memiliki video conference, sehingga segala aspek yang terkait dengan layanan publik termasuk layanan persidangan. Bahwa persidangan di MK tidak hanya dilakukan dalam bentuk fisik, tetapi juga dilakukan sidang jarak jauh. Hal itu bisa dilakukan di 42 perguruan tinggi,” tutur Guntur.
Hal lain mengenai open data, MK mengembangkan melalui laman Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id. Ibarat warung Padang, MK sudah menyediakan berbagai informasi sebelum publik meminta, mulai dari putusan, anggaran, hal lain-lain yang dibutuhkan oleh publik, MK sudah menyiarkan melalui laman MK secara terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Sedangkan mengenai transformasi digital, Guntur menjelaskan bahwa MK bisa dikatakan sebagai pionir transformasi digital dalam lingkup kementerian/lembaga. Sejak 2017 MK sudah sangat mengurangi distribusi dokumen yang bersifat fisik. MK sudah beralih melakukan distribusi dokumen dalam bentuk digital. Bahkan MK selalu mendorong kementerian/lembaga untuk bisa menerima dokumen-dokumen digital. Misalnya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), MK mendorong kementerian/lembaga untuk juga menggunakan SIKD, sehingga tidak perlu mengirim dokumen-dokumen kertas secara fisik.
“Dokumen-dokumen di MK sudah punya karakter yang namanya OVO, singkatan dari Original, Valid, Otentik. Sehingga tidak ada kekhawatiran akan adanya yang memalsukan dokumen karena kami punya sistem yang disebut OVO. Inilah pentingnya transformasi digital,” tegas Guntur.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi