Sekjen MK Rapat dengan Komisi III DPR Bahas Perselisihan Hasil Pilkada

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Senin, (14/9). RDP MK-DPR ini membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, khususnya mengenai persiapan MK dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) dalam Pilkada Serentak 2020.

Sekjen MK dalam rapat yang berlangsung pada sore hari tersebut mengatakan Pilkada Serentak 2020 direncanakan akan digelar pada Desember 2020. Berkaca pada pilkada serentak sebelumnya, hasil pilkada menuai perselisihan yang bermuara ke MK. Adapun Penanganan PHP Kada di MK akan digelar pada Januari hingga Maret 2021.

Di sisi lain, MK masih terbentur dengan anggaran. Hingga kini DPR belum menyetujui anggaran yang diajukan MK dalam rangka persiapan hingga penyelesaian PHP Kada.

"MK belum memiliki anggaran yang disetujui oleh DPR untuk menyelesaikan perkara tersebut, mulai dari bimbingan teknis hingga penyelesaian perkara Pilkada” kata Sekjen MK M. Guntur Hamzah di hadapan Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI.

Oleh karena itu, MK berharap agar anggaran yang diajukan dapat disetujui DPR, sehingga MK dapat memulai tahapan persiapan penyelesaian perkara PHP Kada.

Selain memaparkan ikhwal PHP Kada, Guntur juga menyampaikan terpilihnya MK RI menjadi tuan rumah dalam Kongres kelima "World Conference on Constitutional Justice (WCCJ)" Tahun 2022 mendatang.

 

Penulis: Panji Erawan.

Editor: Nur R.

Foto: Agung Sumarna

Source: Laman Mahkamah Konstitusi