AACC Gelar Pertemuan Anggota Secara Daring
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16530.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Setelah terpilih sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi Se-Asia dan institusi sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC) periode 2019 – 2021, Dewan Konstitusi Kazakhstan menggelar Kongres AACC IV dan diikuti oleh 17 negara anggota AACC pada Rabu (26/8/2020). Di tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19, dalam kegiatan ini digelar “Board of Members Meeting” secara dalam jaringan (daring/online). Agenda yang dibahas, di antaranya amendemen statuta, diskusi mengenai partisipasi anggota untuk Kongres AACC V, dan kerja sama dengan asosiasi badan pengujian konstitusional Euroasia.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa negara anggota AACC, di antaranya Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhstan, Korea Selatan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Thailand, Turki, Uzbekistan, Maladewa, Rusia, Indonesia. Pada pertemuan ini, perwakilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) diwakili oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah serta Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Indonesia Purnomo Ahmad Chandra.
Usul Perubahan
Nama organisasi AACC tidak perlu diubah dan tetap menggunakan nama yang telah dibuat melalui proses panjang oleh pelopor organisasi. Demikian usul Ketua MK Anwar Usman dalam diskusi virtual atas adanya usul dari Pakistan untuk melakukan penyesuaian nama organisasi AACC dengan semakin bertambahnya anggota organisasi yang ikut tergabung, yang memiliki pengistilahan yang berbeda dalam menamai lembaga peradilan konstitusi dari negara yang bersangkutan. Selain itu, Anwar juga menyatakan rasa senang atas keinginan Bangladesh untuk tergabung sebagai anggota ke-19 AACC. “Untuk keanggotaan Bangladesh, kami dengan senang hati menerima saudara kita dari Bangladesh,” ucap Anwar.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku berpendapat tidak perlu dilakukan perubahan nama organisasi. Sependapat dengan Turki, Arief menilai nama AACC tersebut tidak hanya dikenal di MK Asia, tetapi juga di tingkat dunia. Ditegaskan oleh Arief, bahwa nama organisasi ini pun sudah dikenal oleh asosiasi-asosiasi MK di negara anggota MK di dunia serta eksistensiya pun sudah diakui di tingkat dunia.
“Saya sepakat dengan Presiden MK TurkiProf. Zuhtu Arslan, karena perkembangan anggota AACC yang saat ini maka istilah yang dipakai pada nama organisasi ini bisa tetap mengakomodasikan pertambahan anggota baru atas perbedaaan nama-nama yang ada pada lembaga peradilan konstitusi yang berbeda satu sama lainnya,” ucap Arief selaku hakim yang pernah menjabat sebagai Presiden AACC selama tiga tahun berturut-turut.
Selanjutnya, pada pertemuan virtual ini, juga dibahas kembali bentuk kerja sama internasional yang telah diupayakan organisasi, di antaranya kerja sama dengan asosiasi badan-badan pengujian konstitusional Euroasia. Sebelumnya, diketahui pada 2017 telah dibuat memorandum yang ditandatangani bersama Afrika. Atas kerja sama ini, telah dilakukan berbagai kegiatan dan kunjungan pada negara yang bersangkutan. Pada 2020 ini, AACC pun kembali melebarkan sayap kerja sama dengan asosiasi tingkat Eropa. Namun adanya pandemi berakibat pada penundaan pertemuan untuk melakukan negosiasi dan diskusi secara langsung dengan sembilan negara anggota organisasi terkait ini.
Kemajuan Program
Dalam pertemuan virtual ini, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah juga berkesempatan menyampaikan laporan kinerja organisasi AACC. Hal ini dilakukan karena MKRI merupakan Sekretariat Tetap Bidang Perencanaan dan Koordinasi AACC di Jakarta. Disebutkan oleh Guntur bahwa Sektap Bidang Perencanaan dan KoordinasiAACC telah melaksanakan empat program kerja utama, yang dilakukan dalam periode 2019 hingga semester pertama 2020. Salah satunya adalah Sektap Jakarta telah melakukan pengembangan laman resmi AACC dengan alamat www.aacc-asia.org. Tujuannya adalah sebagai pusat informasi AACC secara asosiasi maupun negara-negara anggota yang dilengkapi dengan perkembangan informasi yang berhubungan dengan kegiatan dari seluruh anggota AACC dan pemuatan putusan monumental dari negara anggota AACC.
Pada tahun lalu, sambung Guntur, telah pula diberikan satu username dan password bagi tiap negara anggota AACC untuk dapat mengakses dan meng-update berbagai hal terkait Mahkamah Konstitusi setiap negara anggota, termasuk untuk memuat putusan-putusan monumental dari masing-masing negara anggota. Ha ini dilakukan guna sebagai sarana pertukaran informasi dalam pengembangan kualitas putusan masing-masing negara anggota.
Pada akhir 2019 hingga semester pertama 2020 ini, lanjut Guntur, terdapat adanya penambahan kandidat negara yang akan tergabung menjadi anggota AACC, yakni Bangladesh, Nepal, dan Jordania. Dari ketiga negara tersebut, Mahkamah Agung Bangladesh telah mengajukan permohonan untuk bergabung menjadi anggota AACC.
Kendati negara-negara di dunia tengah sibuk dalam penanggulangan Covid-19, tidak menjadi penghambat yang berarti bagi organisasi AACC untuk terus memperhatikan hak-hak warga negara terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pada Kongres AACC IV ini, dipilih tema “Konstitusi Abad XXI - Supremasi Hukum, Nilai Pribadi, dan Efektivitas Negara." Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, pada Rabu – Kamis (26-27/8/2020). Tujuan dari kegiatan ini tidak lain sebagai wujud kontribusi Mahkamah Konstitusi se-Asia dalam penguatan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan di kawasan Asia dan sekitarnya. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Source: Laman Mahkamah Konstitusi