Sekjen MK Hadiri Rapat Kerja Bahas RUU Mahkamah Konstitusi Dengan Komisi III dan Pemerintah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI M. Guntur Hamzah menghadiri rapat kerja bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly serta perwakilan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu), pada Senin (24/8) di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin rapat kerja terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

Adies mengungkapkan, ada empat poin pengaturan dalam RUU Mahkamah Konstitusi, yakni mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Terakhir terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Selain itu, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan karena ada beberapa ketentuan pasal dalam aturan yang sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Sebagai informasi, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi oleh Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK akan dilanjutkan hari Selasa, 25 Agustus 2020. Dengan agenda membahas penjelasan Pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang MK, pandangan Pemerintah atas RUU tentang MK, dan membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang MK. (*)

 

Penulis : Bayu Wicaksono

Editor : Lulu Anjarsari

Source: Laman Mahkamah Konstitusi