MK Dukung Tugas Konstitusional MPR
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/16418.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah memberikan testimoni tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai proyek tugas Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan 2020 yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Atas nama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat dan jajarannya atas capaiannya,” kata Guntur di ruang kerjanya lantai 11 Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (29/6/2020) pagi.
Testimoni yang disampaikan oleh Guntur, dalam rangka mendukung wewenang dan tugas konstitusional MPR. Dalam hal ini, Sekretariat Jenderal MPR tengah melakukan modernisasi tata kelola aspirasi masyarakat dan daerah dengan memanfaatkan teknologi dan informasi sebagai implementasi SPBE dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat, daerah dan lembaga-lembaga negara dalam menyampaikan aspirasinya kepada MPR melalui sistem aplikasi e-aspirasi konstitusi.
Menurut Guntur, upaya yang dilakukan MPR merupakan salah satu bentuk perhatian yang sungguh-sungguh dan serius dengan ikhtiar bersama, sehingga akan memberikan manfaat dan kontribusi yang sangat luar biasa kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Kami sekali lagi menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas capaian-capaian ini. Dengan adanya e-aspirasi konstitusi yang telah dibuat sebagai aplikasi dan platform yang berbasis pada ICT, ini akan berguna dalam pelaksanaannya dan akan membuat pelaksanaan tugas di MPR jauh lebih efektif,” ucap Guntur.
Sebagaimana diketahui, salah satu tugas MPR adalah menyerap aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga-lembaga negara terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. (Nano Tresna Arfana/LA)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi