Sekjen MK: Kebijakan Pangan Harus Berbasis Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah  menjadi pembicara dalam acara Diskusi Publik Hari Krida Pertanian yang bertema "Kesiapan Ketahanan Pangan Indonesia" pada Kamis (25/6/2020). Acara yang diselenggarakan oleh Raja Grafindo Perkasa ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Dalam acara tersebut, Guntur membahas isu yang menyangkut ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan. Terkait aspek kedaulatan pangan, Indonesia sejatinya telah memiliki kedaulatan pangan yang kuat. Hanya saja, masih lemah pada aspek kemandirian pangan dan ketahanan pangan. "Jadi, kedaulatan pangan sudah relatif kuat tetapi masih lemah terkait kemandirian dan ketahanan pangan," kata Guntur melalui aplikasi Zoom dari lt. 11 Gedung MK.

Menurut Guntur, kemandirian dan ketahanan pangan lemah karena kebijakan pangan belum dilakukan secara optimal dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga  negara sebagaimana dijamin konstitusi. "Konstitusi kita sangat jelas memberikan penekanan terhadap sumber daya alam khususnya di bidang pangan," ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan ikhtiar yang kuat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara melalui kebijakan pangan yang berbasis pada sistem negara demokrasi konstitusional.  Sementara terkait kebijakan pangan, dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi dan tata niaga pertanian yang baik.

Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19

Guntur menegaskan misi negara menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tidak hanya terkait masalah kesehatan semata tetapi juga terkait ketahanan pangan. Menurutnya, negara telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar sebagai upaya ikhtiar. Setiap warga negara berhak untuk pemenuhan kebutuhan hidup, sehingga tidak ada kekhawatiran terkait kedaulatan maupun ketahanan pangan. Negara harus mempunyai strategi untuk ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan. Negara harus bisa memprediksi perubahan-perubahan yang terjadi baik secara global maupun di dalam negeri.

“Di bidang pertanian dan pangan di masa pandemi seperti saat ini, regulasi yang dibuat oleh para pengambil kebijakan misalnya dalam hal ini Kementerian Pertanian atau kementerian yang terkait, harus selalu mengedepankan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi,“ tutur Guntur.

Kemudian, dalam menyusun peraturan yang terdapat protokol-protokol demokratis, dibutuhkan kecepatan dalam mengambil suatu kebijakan. Adapun kebijakan-kebijakan yang diambil harus berbasis konstitusi. (Utami/NRA).

Source: Laman Mahkamah Konstitusi