MK Prioritaskan Program Penanganan Perkara Konstitusi

 

JAKARTA, HUMAS MKRI - Program Penanganan Perkara Konstitusi merupakan program Mahkamah Konstitusi yang langsung bersentuhan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (24/6/2020) di Jakarta.

 

Dalam Laporan Kerja dan Anggaran MK Tahun 2021, dituliskan bahwa pada tahun mendatang MK akan berhadapan dengan beberapa penanganan perkara, di antaranya Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan Perkara Lainnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun 2020, dan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara.

 

Sebagai ilustrasi dituliskan, pada 2021 nanti MK diperkirakan akan menangani perkara PUU sebanyak 156 perkara. Jumlah perkara tersebut didasarkan pada analisis dan tren rata-rata penanganan perkara PUU. Di samping itu, hal ini juga merujuk pada rata-rata kenaikan penanganan perkara PUU pada tahun-tahun sebelumnya serta apabila mengaitkan dengan tema dan isu tertentu. Hingga 22 Juni 2020, MK telah menangani 75 perkara. Sementara itu, untuk perkara SKLN, MK belum menerima perkara SKLN, namun dapat diperkirakan pada TA 2021, MK dapat saja menangani perkara SKLN.

 

Dengan demikian, untuk mempersiapkan dan  mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional tersebut, MK melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya kajian perkara konstitusi, penelitian tentang hukum dan konstitusi, pengembangan electronic court (e-court), dan i-judiciary berupa permohonan online melalui simpel.mkri.id.

 

Pada 2021, MK juga berfokus pada peningkatan kualitas SDM yang diarahkan untuk meningkatkan pelayanan teknis administrasi peradilan dan administrasi umum. Untuk dukungan teknis administrasi peradilan, peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan para pegawai MK yang langsung bertugas mengawal kelancaran pelaksanaan persidangan dan penanganan perkara konstitusi. Sehingga berdampak luas pada peningkatan kualitas putusan MK.

 

Dalam tugas dan kewenangannya, MK terus mengupayakan implementasi reformasi birokrasi yang meliputi aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya aparatur. Bagi MK, reformasi birokrasi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan tata kelola birokrasi lembaga peradilan yang lebih baik. Hal ini secara optimal dilakukan untuk memberikan kepastian serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan mengembangkan sistem pengawasan administrasi peradilan yang tepat. (Sri Pujianti/LA)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi