Tak Hanya Berikan Layanan Publik, MK Juga Beri Akses pada Keadilan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memberikan layanan publik, tetapi juga memberikan akses pada keadilan yang merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan perhatian hak konstitusionalnya. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam kegiatan “Focus Group Discussion: Curah Pendapat Ahli tentang Kualitas Layanan Dukungan Penanganan Perkara Konstitusi” yang digelar bersama Universitas Negeri Jember (UNEJ) pada Ahad (21/6/2020) melalui Zoom Meeting.

Terkait hal tersebut, MK senantiasa memperkuat posisi sebagai lembaga peradilan konstitusi yang bersinggungan dengan warga negara dari level masyarakat umum hingga politisi, pemerintah, dan parlemen dengan menghasilkan putusan yang sesuai nilai-nilai konstitusi. Untuk mendapatkan hal tersebut, maka MK membekali diri dengan independensi personal, internal, dan kolektif.

“Jadi seluruh komponen di MK mulai dari hakim dan kepaniteraan memiliki independensi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Guntur dalam kegiatan yang turut diikuti pejabat struktural dan fungsional MK dari kediaman masing-masing serta para akademisi Universitas Negeri Jember.

Di samping itu, sambung Guntur, MK juga dibekali dengan imparsialitas. Artinya, lanjutnya, MK mengedepankan sikap netral dalam mengambil keputusan yang pada akhirnya setiap Putusan MK tersebut tidak saja dapat dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk, tetapi juga diimplementasikan secara tepat sebagai bagian dari solusi keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, jelas Guntur, integritas dan interkoneksi di MK pun tidak hanya sebatas e-court, tetapi semua sistem yang ada harus terintegrasi dan terkoneksi secara eksternal.

“Makanya di MK ada dua wilayah kerja yang bisa dibedakan untuk menjalankan hal ini, tapi tidak bisa dipisahkan yakni administrasi umum dan administrasi peradilan. Kedua bagian ini adalah sistem pendukung yang dimiliki MK dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Guntur.

Sistem Peradilan Berbasis Elektronik
Untuk menjalankan semua kewanangannya, selain dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, MK juga membutuhkan regulasi dan sistem kerja berbasis elektronik. Sejatinya, program seperti ini merupakan Program Presiden RI yang oleh MK diterjemahkan menjadi sistem peradilan berbasis elektronik (SPBE) dengan menghasilkan dua bagian sistem pendukung kerja yaitu administrasi peradilan dan administrasi umum.

Administrasi peradilan adalah bagian yang dalam menangani perkara sudah mulai berperan jauh sebelum sebuah perkara disidangkan. Administrasi peradilan melingkupi kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi khusus seperti dalam penanganan perkara pemilihan umum kepala daerah maupun pemilihan umum seperti yang telah berlangsung pada 2019 lalu. Melalui aktivitas ini, MK mengharapkan dapat mempermudah pencari keadilan memahami peraturan MK dan peraturan lainnya yang berlaku dalam pesta demokrasi tersebut. Berikutnya ketika memasuki tahap pengajuan permohonan, MK pun memberikan kemudahan melalui pengajuan permohonan secara online pada laman MK.

“Dengan demikian, para pencari keadian tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk akomodasi dan lainnya karena MK telah memfasilitasi semua melalui simple.mkri.id yang dapat diakases di laman mkri.go.id yang dapat dijangkau dari mana pun dan kapan pun,” terang Guntur.

Selanjutnya, terkait dengan bidang administrasi umum MK telah memliki platform yang stabil sehingga semua lingkup kerja dapat dilaksanakan dengan aktivitas kerja berbasis pada ICT atau e-office melalui SIKD MK. Melalui sistem ini, alur kerja yang diterapkan menjadi lebih efisien karena proses berkas, bahan, serta dokumen tidak perlu keluar dari sistem secara fisik. Sehubungan dengan prinsip dasar dari keabsahan sebuah dokumen, maka MK menerapkan keotentikan, validitas, dan originalitas sebuah dokumen (OVO) sehingga semua berkas yang ada telah melalui uji kelayakan dari sebuah dokumen resmi lembaga.

“Jadi, sejatinya MK telah ada dalam genggaman masyarakat karena semua lingkup pekerjaannya dapat diakses pada Click MK. Bahwa semua hal di MK ini berjalan serta disampaikan pada masyarakat secara digital,” ujar Guntur. (Sri Pujianti/LA)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi