MK-MPR Bahas Kerja Sama Kegiatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekeretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah melakukan audiensi ke Majelis Perwakilan Masyarakat (MPR) pada Senin, (18/5/20). Kunjungan yang diterima oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani tersebut merupakan tindak lanjut terkait usulan penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah dirapatkan oleh para pimpinan lembaga melalui meeting online.

Guntur mengemukakan, dalam perencanaan pembangunan nasional khususnya di bidang pembangunan penegakan hukum ada beberapa agenda atau sub-sub agenda, misalnya terkait dengan konsolidasi demokrasi. “Kalau kita berbicara konsolidasi demokrasi, apa iya Mahkamah Konstitusi tidak terlibat dalam konsolidasi demokrasi. Bukankah Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy.” Kata Guntur.

Terkait dengan reformasi birokrasi, lanjut Guntur, dalam dokumen perencanaan RPJMN disebutkan bahwa sistem peradilan hanya mengacu kepada peradilan pidana dan perdata saja. “Apa iya, penegakan hukum sistem peradilan itu lebih ke arah pidana dan perdata saja, ini kan berarti arahnya ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu saya kira sudah saatnya dalam rangka kesederajatan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman ini kami berharap bisa juga dimasukkan terkait juga dengan peradilan konstitusi. Sehingga dengan demikian peradilan konstitusi ini bisa merefleksikan terkait dengan konstitusi di lembaga manapun termasuk di Mahkamah Agung,” tutur Guntur.

Selanjutnya Guntur menjelaskan tentang keberadaan Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi yang dimiliki MK. Pusdik Pancasila dan Konstitusi yang berlokasi di Cisarua, Bogor selama ini menjadi tempat pendidikan dan pelatihan bimbingan teknis (Bimtek). Misalnya Bimtek bagi penyelenggara pemilu, partai politik, pasangan calon, tim kuasa hukum parpol. tim kuasa hukum pasangan calon.

“Alhamdulillah sudah sekitar 20.000 alumni yang sudah kita lahirkan di sana. Mereka menghendaki Pusdik ini supaya diperluas,” jelas Guntur.

Eksistensi Pusdik Pancasila dan Konstitusi memicu animo publik untuk dapat terlibat dalam kegiatan yang digelar di pusdik. Namun, karena kapasitas pusdik yang masih terbatas, maka jumlah peserta pelatihan pun dibatasi sebanyak 100-150 peserta.

“Untuk itu, ada niatan kami untuk memperluas pusdik. Kebetulan di sebelah pusdik itu ada lahan kosong. Pemiliknya hendak menjual lahan tersebut. Inilah yang kami harapkan semoga bisa diperluas sehingga dengan asumsi bisa diikuti 200 peserta setiap kali kegiatan,“ urai Guntur.

Menyinggung kegiatan MK dengan MPR, Guntur menyebutkan sejauh ini MK sudah melakukan kegiatan kerjasama dengan MPR yaitu Festival Konstitusi Anti Korupsi.  Kegiatan ini merupakan kolaborasi MK, MPR, KPK dan perguruan tinggi. “Kegiatan ini sudah berjalan 4 tahun,” jelas Guntur.

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani MPR mendukung perluasan pusdik Pancasila dan Konstitusi. Bahkan Arsul mengusulkan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar dibarengkan dengan bimtek pemahaman hak konstitusiional bagi warga negara di Cisarua Bogor. “MPR mendorong untuk perluasan itu. Saya melihat juga apa yang bisa kita lakukan bersama,” kata Arsul.

Menanggapi usulan tersebut, Sekjen MK,M. Guntur Hamzah mengatakan sangat antusias dan menerima usulan tersebut. “Saya kira ide tadi bagus karena misinya sama yaitu terkait dengan penguatan konstitusi. Kalo perlu kerja sama juga dengan BPIP. Jadi, kerja sama MK, MPR, BPIP,” pungkas Guntur.

(Panji/NRA).

Source: Laman Mahkamah Konstitusi