MK Putuskan Gelar Persidangan Secara Langsung
JAKARTA, HUMAS MKRI – Terkait diterimanya sejumlah permohonan pengujian UU selama masa pandemi Coronavirus Diseases 19 (Covid-19), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdiam diri. MK memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK.
Hal demikian diputuskan dalam rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat (24/4/2020) yang dilakukan melalui konferensi video (video conference).
Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi. Seluruhnya sepakat mengenai perlunya prioritas dalam penanganan permohonan terkait uji materiil Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Selain itu, dalam rapat juga diputuskan, sidang akan berlangsung sebagaimana biasa sesuai ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, dengan memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya di masa pandemi.
”Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Ketua MK, Anwar Usman kepada seluruh peserta rapat.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan proses persidangan akan dilakukan secara langsung dengan tetap melakukan penjarakan fisik (physical distancing) sebagaimana protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan WHO.
“Pada sidang panel akan tetap dilakukan secara fisik. Tapi tetap kita harus mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan physical distancing. Hal tersebut juga sebagai memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kita juga menaati peraturan pemerintah,” terang Aswanto.
Menanggapi hasil tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut. (Panji/LA)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi