MK Persiapkan Persidangan Sesuai Protokol Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konsitusi (MK) tetap bekerja dan berusaha agar masyarakat pencari keadilan tetap mendapatkan pelayanan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini tercermin dalam rapat persiapan pelaksanaan sidang di tengah pandemi Covid-19, Kamis, (23/04). Rapat dihadiri Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Muhidin dan beberapa pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.

Dalam rapat tersebut Anwar Usman memberikan pesan agar seluruh fasilitas video conference MK yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat dipersiapkan sesuai dengan protokol kesehatan World Health Organization (WHO). Menurut Anwar, persidangan yang akan dilakukan ini memang luar biasa di tengah pandemi yang melanda. Pandemi seperti ini menurutnya juga pernah terjadi sejak zaman dulu, zaman para nabi dan rasul. “Oleh karena itu apa pun yang terjadi sekarang merupakan ujian cobaan bagi kita,” ujar Anwar.

Sementara Sekjen MK, M. Guntur Hamzah mengatakan persidangan MK yang rencananya akan digelar pada 28 April dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah protokol kesehatan. Menurutnya, seluruh pegawai di MK harus menanamkan zero tolerance, tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara selama pandemi Covid-19, terutama dalam pemanfaatan video conference untuk persidangan.

Selanjutnya Guntur mengungkapkan, untuk persidangan jarak jauh MK menggunakan Cloudx dari PT Telkom. “Menggunakan Cloudx dari Telkom yang dikombinasikan dengan VPN kita,” kata Guntur. Menurutnya dalam beberapa hari ini sudah melihat aplikasi yang digunakan sudah dapat berjalan, walau ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki.

Persidangan secara off line di ruang sidang MK juga dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Pihak keamanan MK akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol tersebut kepada para pihak yang hadir. “Para pihak yang hadir harus menggunakan masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung MK harus melalui pemeriksaan kesehatan,” tegas Guntur. Ditambahkan olehnya, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada Hakim Konstitusi, sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan.

Guntur juga meminta kepada para petugas persidangan untuk mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara online, apakah benar-benar para pihak yang berperkara atau hanya sekedar menonton persidangan. Menurutnya, jika hanya sekedar menonton persidangan maka dapat menggunakan fasilitas live streaming yang terdapat dalam laman  MK atau pun saluran Youtube MK. Guntur juga meminta untuk dilakukan sterilisasi terhadap ruang sidang MK dan jubah-jubah para Hakim Konstitusi. (Ilham/NRA)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi