MK dan MPR Gelar Rapat Bahas Rencana Sidang Paripurna MPR

JAKARTA, HUMAS MKRI - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan rapat jarak jauh dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kamis, (23/04/2020). Dalam rapat itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah serta Panitera MK Muhidin.

Dalam kesempatan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rencana Sidang Paripurna MPR 2020, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, jika dalam sidang tahunan sebelumnya laporan kinerja lembaga-lembaga negara dijadikan satu diwakili oleh Presiden, maka pada tahun ini MPR berinisiatif agar masing-masing pimpinan lembaga negara menyampaikan laporannya masing-masing.

Dengan adanya perubahan penyampaian laporan maka sidang paripurna MPR yang sebelumnya hanya digelar satu hari pada 16 Agustus akan disesuaikan menjadi dua hari dengan agenda puncak mendengar laporan tahunan Presiden. 

Atas ide tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan dukungannya. Menurut Anwar, rakyat juga menunggu apa yang telah kita lakukan saat ini. “Kami di MK mendukung kegiatan tersebut, jadi rakyat bisa mengetahui apa yang dikerjakan oleh MPR, DPR, DPD, dan semua lembaga negara, bahwa kita tetap bekerja di tengah pandemic COVID-19,” ujar Anwar. Dirinya juga menilai apa yang dilakukan saat ini bisa dilanjutkan sebagai tradisi ketatanegaraan setiap tahunnya.

Terhadap hal itu, para pimpinan MPR menyambut baik pandangan Ketua MK. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Ketua MK terhadap gagasan tersebut. Hidayat berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi rutinitas saja. Selain itu, Hidayat mengusulkan agar laporan masing-masing lembaga yang disampaikan pimpinan lembaga negara nantinya tidak terlalu panjang, tapi juga tidak terlalu pendek.

Hidayat juga menyatakan dukungannya kepada MK terkait masuknya permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang sering disebut Perpu Corona atau Perpu Penanganan COVID-19. Menurut Hidayat, para pimpinan MPR yakin MK dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, yang menilai MK dapat memberikan putusan yang terbaik dan adil dalam pengujian Perpu Corona atau Perpu Penanganan COVID-19. Selain itu, Basarah juga mengungkapkan bahwa kedudukan MPR sebagai pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD) dapat dilibatkan sebagai pemberi keterangan dalam sidang pengujian undang-undang (PUU). Menurutnya, MPR dalam PUU dapat memberikan keterangan terkait dengan original intent dari suatu norma dalam UUD. Basarah juga menilai MK merupakan Lembaga negara yang memiliki posisi strategis.

Terhadap hal itu, Anwar menyampaikan rasa terima kasih, dan MK selama ini selalu memberikan kesempatan kepada Lembaga manapun untuk memberikan keterangan dalam persidangan di MK. Anwar mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan MK juga pernah meminta keterangan dari para perumus perubahan UUD yang tergabung dalam Panitia Ad Hoc (PAH) I dan PAH II untuk menggali original intent dari suatu norma dalam UUD. (Ilham/NRA).

Source: Laman Mahkamah Konstitusi