Ketua MK: Laksanakan Tugas dari Rumah dengan Niat Ibadah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi mengikuti semua kebijakan Pemerintah terkait upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diseases 19 (Covid-19). Terlebih lagi sejak Pemerintah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Bahkan sebelum turunnya Keppres tersebut, MK telah menurunkan beberapa kebijakan. Tentu saja beberapa kebijakan MK dalam ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19 sejalan dengan kebijakan Pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman menjawab pertanyaan dari Media MK, Rabu (15/4/2020). Anwar dalam jawaban tertulis yang dikirim secara elektronik memaparkan ikhwal penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia wabilkhusus di lingkungan MK.

Inti dari pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara. Anwar mengutip Pembukaan UUD 1945 Alinea ke- 3 yang menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”

Menurut Anwar, dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-3 tersebut nampak dengan jelas bahwa tujuan utama dibentuknya Pemerintah negara, antara lain adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. “Tentu saja di dalamnya termasuk perlindungan terhadap kesehatan, perlindungan keselamatan, dan perlindungan jiwa. Kesemua itu diatur lebih lanjut dengan dalam peraturan perundang-undangan yang pada intinya menempatkan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan jiwa berada di atas segala-galanya,” jelas Anwar dalam jawaban tertulis.

Sejak 17 Maret 2020 MK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, Work From Home (WFH). Terakhir, berdasarkan arahan Pimpinan MK, Sekjen MK menurunkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) Bagi Hakim Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan WFH, Anwar menandaskan WFH berlaku untuk semua, termasuk Ketua MK. Selama WFH Anwar mengaku tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab, baik sebagai Hakim Konstitusi maupun sebagai Ketua MK. Melaksanakan tugas sebagai ketua misalnya, menyelesaikan tugas-tugas administrasi, termasuk surat menyurat, baik antar lembaga negara/Pemerintah, maupun antar MK dari berbagai negara.

Para Hakim Konstitusi selama WFH juga tetap melaksanakan kegiatan kantor seperti menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Pelaksanaan RPH tetap dilaksanakan walaupun tidak di ruang RPH Lantai 16, tetapi dilaksanakan melalui fasilitas yang ada dari rumah masing-masing,” ungkap Anwar.

Kendati demikian, sesekali Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, bersama Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin serta beberapa pejabat terkait, meninjau situasi dan kondisi di kantor sekaligus mengadakan rapat terbatas.

Menyinggung tentang penegakan keadilan di tengah pandemi Covid-19, Anwar menyatakan, bagi MK, memberi keadilan, baik keadilan substantif maupun prosedural merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Di tengah pandemi Covid-19, MK tidak pernah berhenti melaksanakan amanat Konstitusi melalui berbagai sarana dan prasarana yang disediakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK bagi para pencari keadilan. Masyarakat yang mengajukan permohonan tetap dilayani secara elektronik melalui laman MK.

 

Sidang Dihentikan Sementara

Kurang lebih satu dasawarsa MK telah menggunakan sistem persidangan jarak jauh melalui video confrence (vicon) yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009. Sejak pemberlakuan WFH pada 17 Maret 2020, persidangan di MK dihentikan untuk sementara. “Sejak diberlakukannya WFH akibat merebaknya virus Corona, maka kegiatan persidangan, termasuk melalui vicon dihentikan sementara,” lanjut Anwar dalam keterangan tertulis.

Kendati persidangan dihentikan sementara, MK tetap mempersiapkan persidangan melalui vicon sekaligus menggunakan teknologi informasi dan komunikasi lainnya. Tentunya hal ini melihat perkembangan yang ada dan mengingat kebutuhan yang mengharuskan.

Pepatah mengatakan, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Dalam hal ini MK telah mengambil beberapa langkah bagi seluruh personil, termasuk bagi para Hakim Konstitusi antara lain melalui WFH, menjaga kesehatan, melalui rapid test Covid-19. “Alhamdulillah saya dan keluarga dinyatakan negatif. Di samping itu, untuk memelihara kesehatan dan menjaga badan tetap stabil, saya selalu berolahraga pagi dan sore,” beber Anwar.

Pada akhir keterangan tertulis yang dikirim kepada Media MK melalui salah satu aplikasi media sosial, Anwar berpesan kepada seluruh jajaran di MK agar mengikuti protokol kesehatan baik dari Pemerintah maupun dari World Health Organization (WHO). Selain itu, tetap melakukan jaga jarak, baik sosial maupun fisik. Jangan keluar rumah, kecuali ada keperluan mendesak. Kemudian, olah raga teratur, makan yang bergizi. “Laksanakan semua tugas dan kewajiban kantor walaupun di rumah dengan niat beribadah,” pungkas Anwar. (NRA)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi