Sekjen MK, Keselamatan Warga Hukum Tertinggi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pandemi Corona Virus Diseases 19 (Covid-19) telah menjelma menjadi masalah yang menggemparkan dunia. Negara-negara di dunia termasuk Indonesia siap siaga dalam ikhtiar melakukan serangkaian tindakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Peran MK dalam konteks memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini MK mengikuti kebijakan, arahan, dan himbauan Pemerintah. Hal ini ditunjukkan MK sebagai sikap kepedulian terhadap keselamatan manusia. Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

“Mahkamah Konstitusi mengikuti mengikuti kebijakan, langkah-langkah dan imbauan Pemerintah dalam kaitan Covid-19 ini,” kata Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah melalui sambungan telepon kepada Media MK, Jum’at (10/04/2020) malam.

Guntur bertutur, MK telah melakukan langkah-langkah strategis dalam ikhtiar mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Lingkungan MK. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan dan Imbauan Kesehatan Terkait Covid-19.

“Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengingatkan kepada seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi agar senantiasa menjaga kesehatan dan mengikuti protokol dan pemberitahuan resmi yang terkait dengan persoalan pandemik Covid-19,” lanjut Guntur.

Seiring dengan perkembangan persoalan penyebaran Covid-19, lanjut Guntur, MK menurunkan beberapa kebijakan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah. Kebijakan dimaksud yaitu Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Surat Edaran yang ditetapkan pada 16 Maret 2020 ini melengkapi surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 7 Tahun 2020.

Kemudian pada 22 Maret 2020 MK menurunkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) Bagi Hakim Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Pada 31 Maret 2020, MK menurunkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus berlanjut. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 9 April 2020 menurunkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 ini, MK pada hari ini menurunkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) Bagi Hakim Konstitusi, Dewan Etik, Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Perbantuan TNI/POLRI, PPNPN, dan Tenaga Mancadaya di Lingkungan Mahkamah Konstitusi.

“Baru saja saya tanda tangani tadi, tentang bekerja dari rumah secara penuh (Fully Work From Home), Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta,” papar Guntur.

Dengan turunnya Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tersebut, maka Seluruh Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK wajib bekerja dari rumah secara penuh (Fully Work From Home). Penyesuaian sistem ini membuat pelayanan di MK berubah. Bukan berarti pelayanan MK ditutup atau ditiadakan. Tetapi hanya berubah dari pelayanan secara fisik menjadi pelayanan secara elektronik.

Namun, pemberlakuan sistem bekerja dari rumah secara penuh tersebut tidak mutlak. Tentu harus ada pegawai yang datang ke kantor. Oleh karena itu dibentuk pegawai tugas piket, yaitu para pejabat eselon II yang datang ke kantor secara bergiliran.

“Petugas piket ini untuk memastikan koordinasi dari kantor dengan pegawai yang work from home agar tetap berjalan, mengingat di kantor terdapat server yang tidak bisa dikerjakan dengan metode work from home. Keberadaan server dalam rangka rangka memperkuat work from home,” urai Guntur.

Melek Teknologi Sejak Dini

MK secara kelembagaan telah terorganisir dan terencana dengan baik. Sejak awal berdiri MK telah membekali diri dengan sistem kerja yang berbasis pada elektronik. Hal ini membuat jajaran MK dengan mudah beradaptasi ketika harus bekerja di rumah dengan memanfaatkan teknologi di tengah mewabahnya Covid-19.

“Ketika terjadi musibah Covid-19 yang memaksa seluruh pegawai untuk bekerja di rumah, bagi Mahkamah Konstitusi ini bukan sesuatu hal yang membuat kesulitan,” ungkap Guntur.

Terlebih setelah MK memiliki Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan dilengkapi dengan tanda tangan digital yang memiliki sertifikat elektronik. Hal ini membuat pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai bisa terkendali, bisa dilaksanakan dengan baik. Pekerjaan-pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dari rumah karena Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi MK (Tim TIK) membuka akses kepada seluruh pegawai. Untuk memperlancar aktivitas pegawai dari rumah bisa berjalan dengan optimal dan baik, petugas piket di kantor tentunya harus memastikan server dan jaringan itu tetap berjalan dengan baik.

Lalu, bagaimana cara mekanisme kontrol pelaksanaan WFH? MK dalam hal ini menerapkan sistem absensi online. Keberadaan pegawai MK dalam aktivitas di rumah masing-masing di tempat yang berbeda-beda dapat terdeteksi melalui absensi online.

“Absensi dari rumah, alamatnya jelas, tanggal dan jamnya jelas, semua terdeteksi melalui sistem online dengan menggunakan Google Map. Di manapun pegawai melakukan absensi bekerja dari rumah itu akan terdeteksi dengan jelas foto, cara kerja dan juga laporan terkait dengan apa yang dikerjakan,” kata Guntur menggambarkan sistem kerja absensi online.

Apa yang dikerjakan oleh pegawai MK dari rumah masing-masing tersebut dapat terdeteksi karena hasil pekerjaan disampaikan ke dalam dashboard yang merupakan suatu sistem informasi internal bagi seluruh pegawai. Dalam dashboard tersebut setiap pegawai MK melaporkan tugas yang dikerjakan. Melalui dashboard pegawai dan SIKD, aktivitas kantor yang dikerjakan di rumah dapat terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SIKD itu sifatnya borderless, tidak lagi melihat di manapun dan kapanpun Anda bekerja. Semuanya bisa dilakukan tanpa terhalang oleh hari libur sekalipun. Seperti hari ini, hari libur, tanggal merah, tetapi saya melihat di SIKD banyak keluar surat yang dibuat pada hari ini dan saya juga menandatangani surat-surat itu,” terang Guntur tentang penggunaan SIKD.

Menyinggung pemanfaatan teknologi dalam persidangan di MK, Guntur menyatakan kesiapannya. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah menyiapkan langkah-langkah sekiranya persidangan tetap digelar dalam kondisi seperti ini. Tentu saja persidangan digelar dengan mengikuti kaidah-kaidah dan protokol pencegahan Covid-19 seperti physical distancing.

Namun melihat kondisi saat ini, yang perlu dipertimbangkan dengan sangat seksama yaitu masalah keselamatan. Terlebih lagi setelah melihat kondisi DKI Jakarta, posisi di mana gedung MK berdiri. Saat ini Jakarta sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status PSBB.

Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat, keselamatan warga jauh lebih tinggi daripada konstitusi itu sendiri,” dalil Guntur.

Guntur menegaskan, hingga 21 April 2020 nanti MK belum berencana menggelar persidangan. Adapun pelayanan di MK tetap berjalan karena tetap dilakukan secara online melalui laman MK.

Di akhir pembicaan melalui sambungan telepon seluler, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK agar senantiasa menjaga kesehatan, selalu mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu jaga jarak, tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan pokok yang sangat mendesak seperti kebutuhan pangan. Guntur berharap semua pegawai dapat bekerja secara optimal didasari niat yang baik, bekerja dari rumah dengan menggunakan semua layanan media elektronik MK. Tak lupa Guntur mengimbau pegawai agar tetap tenang, selalu berdo’a semoga Covid-19 ini cepat berlalu. (NRA).

Source: Laman Mahkamah Konstitusi