Siap Gelar Sidang Putusan, Hakim Konstitusi Adakan Rapat Koordinasi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pembahasan terkait agenda penyelenggaraan sidang terhadap perkara-perkara yang dalam proses, baik untuk sidang lanjutan maupun sidang putusan yang harus segera diagendakan secara online. Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Aswanto menggelar rapat koordinasi  bersama dengan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Muhidin beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional MK lainnya di Ruang Rapat MK dan melalui teknologi komunikasi jarak jauh pada Senin (30/3/2020) siang.

Dalam rapat ini, Panitera MK Muhidin menyebutkan terdapat tiga pilihan yang dapat dilakukan dalam penyelengaraan sidang putusan nantinya. Pertama, seluruh hakim konstitusi hadir di ruang sidang dengan menerapkan physical distancing dengan pemanfaatan tiga ruang sidang MK, yakni Ruang Sidang Pleno yang berada di lantai 2 Gedung MK dan dua Ruang Sidang Panel yang terdapat di lantai 4 Gedung MK. Kedua, bagi hakim konstitusi yang berada di daerah tetap dapat melakukan sidang putusan dengan menggunakan teknologi komunikasi jarak jauh, sedangkan bagi hakim konstitusi yang berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat dapat pula melaksanakan sidang di ruang sidang yang telah ditentukan. Ketiga, hakim yang secara penuh melaksanakan sistem Kerja dari Rumah dapat melaksanakan sidang secara online dengan pemanfaatan teknologi komunikasi yang telah ditentukan Kepaniteraan MK.

Berikutnya, terkait dengan pemberian dukungan terhadap para Pihak yang berperkara di MK, Panitera Muda II Wiryanto mengatakan perlu bagi MK untuk melakukan sosialisasi pemanfaatan teknologi serta ketepatgunaan mekanisme persidangan secara online yang tetap sesuai dengan ketentuan beracara di MK.

“Perlu adanya panduan persidangan jarak jauh dari Tim IT MK terutama bagi pihak-pihak yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana teknologi tersebut,” ucap Wiryanto dalam sambungan jarak jauh.

Laporan Satgas Covid-19 MK

“Pada kesempatan yang sama, MK juga menggelar rapat terkait laporan kegiatan Satuan Tugas Penanganan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Satgas Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa Satgas Covid-19 MK sebagai garda depan telah melaksanakan tugas secara optimal guna mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana nasional tersebut.

Satgas Covid-19 MK telah melaksanakan penyemprotan desinfektan dan berbagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 lainnya. Berikutnya, MK pun telah melakukan pemanfaatan anggaran untuk berbagai keperluan berupa pembelian vaksin, alat kesehatan, dan medical kit yang dimanfaatkan bagi hakim konstitusi, pejabat struktual dan fungsional MK, serta pegawai MK secara keseluruhannya. “Ada pula multivitamin dan masker sesuai standar WHO, yang telah dibagikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai dalam 711 paket kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” sebut Guntur dalam laporan rapat tersebut.

Untuk agenda selanjutnya, Satgas MK akan melaksanakan rapid testing dalam waktu yang akan diumumkan kemudian setelah perlengkapan tes tersedia. Tes ini akan dilakukan secara bertahap bagi pihak yang terindikasi, petugas medis, para hakim konstitusi beserta keluarga, petugas RPH dan persidangan, petugas yang mendampingi hakim, petugas pendukung persidangan lainnya dan pegawai pada umumnya. Hingga saat ini, MK juga masih memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi seluruh pegawainya sesuai dengan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia hingga waktu yang ditentukan kemudian. (Sri Pujianti/LA)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi