Penerapan Teknologi Persidangan, Wujud Kontribusi Peradilan di Masa Pandemi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Kendati masa pandemi masih bergulir, lembaga peradilan tidak boleh berhenti memberikan layanan peradilan bagi warga negara. Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi lembaga peradilan konstitusi dituntut untuk proaktif mengambil peran besarnya guna menegakkan hukum dan keadilan. Penerapan teknologi persidangan, semakin menjadi pilihan untuk tetap mewujudkan optimalisasi layanan konstitusi dan konstitusionalime bagi warga negara. Dengan mengadakan sidang secara virtual, lembaga peradilan terus berupaya mewujudkan kontribusinya untuk mempertahankan konstitusi dan penegakkan keadilan agar terhindar dari erosi. Demikian kalimat pembuka yang disampaikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam Seminar Nasional dan Call for Paper yang diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung pada Kamis (19/11/2020) secara virtual. 

 

Pada kegiatan bertema “Konstitusionalisme di Tengah Pandemi” ini, Guntur mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri, pandemi telah memengaruhi sketsa tantangan baru terkait tata kelola negara. Pada banyak negara, dipilih langkah emergency law untuk segera mengatasi situasi darurat yang dilakukan secara terpaksa. Dalam hal ini, sambung Guntur, mungkin saja jalan yang ditempuh dapat menyimpangi ketentuan konstitusi, seperti membentuk hukum yang membatasi hak warga negara bepergian, berkumpul dalam jumlah yang banyak, dan lainnya. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan pada peluang munculnya permasalahan praktik pengelolaan negara yang bergeser dari nilai-nilai demokrasi. 

 

“Senada dengan hal ini, pandemi dapat saja menjadi ujian bagi konstitusionalisme dalam pemerintahan demokrasi karena padanya terkandung pelanggaran hak pribadi, seperti membatasi seseorang bepergian, beribadah di tempat ibadah umum, dan berbagai aktivitas interaksi lainnya. Untuk mengatasi ini, dibutuhkan langka-langkah taktis dan prosedur dengan tetap menjaga nilai demokrasi konstitusional,” jelas Guntur dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung M. Faqih dan beberapa pemateri lainnya dari universitas terkemuka di Indonesia. 

 

Di hadapan 135 orang peserta kegiatan ini secara virtual, Guntur juga mengulas peran pengadilan dalam mempertahankan konstitusi, konstitusionalisme, dan penegakkan keadilan merupakan inti dari menjaga demorasi konstitusional. Bahwa lembaga peradilan berperan memantau cabang-cabang kekuasaan  negara dengan memastikan check and balances berlaku efektif. Lembaga yudikatif berinteraksi dengan lembaga legislatif dan eksekutif dengan tetap memaksimalkan tugas dari masing-masing lembaga. Mengutip sebuah pendapat ahli, Guntur menyebutkan bahwa pengadilan adalah ibu kota kerajaan hukum dan juga wasit yang melindungi hak-hak warga negara. “Maka peran pengadilan di banyak negara mendapat tuntutan yang besar untuk menegakkan keadilan dalam masa pandemi ini,” ucap Guntur dari Gedung MK, Jakarta. 

 

Peradilan Modern

Dikatakan Guntur bahwa dengan mengusung visi “Peradilan Modern dan Tepercaya” sejak 2009 MK telah menyelenggarakan persidangan jarak jauh yang dilakukan online dan real time dengan video conference. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama lembaga dengan 42 fakultas hukum yang tersebar di seluruh tanah air, termasuk Universitas Lampung. Seiring dengan perkembangan teknologi, MK pun kini hadir dalam format persidangan yang didukung oleh berbagai perangkat aplikasi sehingga kebijakan persidangan jarak jauh dan virtual ini telah memperluas makna ruang sidang. Kini, ruang sidang tak hanya sebatas ruang sidang biasa, tetapi juga ruang maya yang hanya terpisah oleh jarak, namun tetap dengan penerapan tata cara persidangan sebagaimana mestinya. 

 

“Di MK sidang online dan offline tetap dapat diakses masyarakat melalui laman MK atau kanal Youtube, sehingga masyarakat dapat memantau persidangan secara real time. Dengan demikian, MK telah menempati tata kelola dan layanan peradilan untuk publik dengan terus mengupayakan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Inilah bentuk nyata penegakan konstitusionalisme di masa pandemi,” jelas Guntur. (*)

 

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi