KPU Bantah Kesalahan Penghitungan Pemilu DPR RI Dapil Jawa Barat II

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukannya pada pemilu DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Tiara Putri Julinar.

“Termohon membantah seluruh dalil dalam permohonan Pemohon a quo, kecuali yang secara tegas kebenarannya oleh Termohon,” ujar Syamsudin Salawat P selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 109-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menyatakan semua proses pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS dilakukan secara terbuka di mana semua saksi pasangan calon hadir dan menyaksikan secara langsung keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk adanya pengawasan dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Pengawas TPS serta disaksikan oleh masyarakat, tokoh masyarakat, maupun aparat keamanan setempat. Hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu pada tingkat TPS kemudian dilakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dihadiri oleh saksi-saksi peserta pemilu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca juga: Caleg Nasdem Dalilkan Penggelembungan Suara di Dapil Jawa Barat II

Sementara itu, Bawaslu mengatakan telah menerima laporan terkait dugaan penambahan jumlah suara kepada salah satu caleg Partai Nasdem lainnya atas nama Rajiv. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah menjatuhkan putusan terhadap laporan tersebut dengan memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termual dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat II di Partai Nasdem. Menurut Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana putusan Bawaslu di tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Raziv yang disebut dalam permohonan menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Melalui kuasa hukumnya, Raziv menyampaikan tanggapannya dan meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Jawa Barat II untuk pengisian calon anggota DPR RI. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Barat II dari Partai Nasdem. Menurut Pemohon, Tiara Putri Julinar memperoleh 56.182 suara sedangkan Rajiv meraih 56.120 suara, sehingga seharusnya Pemohon unggul 62 suara.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi