KPU Jawab Dalil Pemohon Sengketa Antar-Caleg Gerindra untuk Dapil Cianjur 3

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil adanya penambahan dan pengurangan suara di antara sesama calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam pemilihan DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan caleg Gerindra atas nama Hendry Juanda.

“Termohon membantah seluruh dalil dalam permohonan Pemohon a quo, kecuali yang secara tegas kebenarannya oleh Termohon,” ujar Ahmad Karomi Akbar selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk Hendry Juanda adalah 5.499 suara dan Gugun Gunawan ialah 5.539 suara. Dugaan penambahan atau pengurangan suara pada TPS 7, TPS 13, TPS 14, TPS 18 Desa Sukaresmi, dan TPS 4 Desa Kawungluwuk berawal dari adanya pencermatan oleh KPU karena adanya keberatan dari saksi Gerindra yang dihadiri saksi dan Bawaslu.

Menurut KPU, pencermatan perolehan suara merupakan kesepakatan yang disetujui semua saksi termasuk Panitia Pengawas (Panwas) karena ada kesalahan penulisan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terdapat ketidaksesuaian antara C Hasil Plano dan C Salinan yang dimiliki Saksi dan Panwas.

Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sukaresmi dilakukan pleno untuk membuka kotak suara di dua desa, yaitu Mekarsari dan Kubang sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Panwas Kecamatan untuk membuktikan surat suara tidak sah karena ada selisih. Ternyata setelah dilakukan pembukaan kotak, terdapat surat suara tidak sah masuk ke dalam amplop surat suara.

Baca juga: Sesama Caleg Gerindra Berebut Kursi DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Cianjur 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemoho untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3, yakni Hendry Juanda 5.514 suara ditambah hasil PSU serta Gugun Gunawan 5.506 suara ditambah hasil PSU.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi