Permohonan Hasto Kristyanto Ihwal Uji UU Tipikor Kehilangan Objek

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 136/PUU-XXIII/2025  yang diajukan Hasto Kristyanto mengenai pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak dapat diterima. Sebab, objek permohonan yang dimohonkan Pemohon yaitu frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam hari yang sama, Senin (2/3/2026).

“Dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXIII/2025.

Sementara dalam amar Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah dalam amar putusannya pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah inkonstitusional.

 


Baca juga:

Hasto Kristiyanto Uji Pasal 21 UU Tipikor

Hasto: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Pemerintah: Tak Ada Kebutuhan Konstitusional Beri Makna Baru Pasal 21 UU Tipikor

Ahli Pemohon: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

Pentingnya Prinsip Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum Obstruction of Justice


 

 

Sebagai informasi, Hasto divonis penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku. Hasto berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. Pemohon menganggap Pasal 21 UU Tipikor dalam praktiknya ditafsirkan secara tidak proporsional bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor yakni “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”

Namun, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Hasto, politikus PDIP ini mengajukan permohonan a quo karena menganggap materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945. Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun Hasto kini telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025


 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi