Pemohon Uji Diferensiasi Advokat dan LBH Bertambah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materiil Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2026). Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 ini diajukan sejumlah advokat. Para Pemohon dimaksud di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin (Pemohon I), Erif Fahmi (Pemohon II), Firman (Pemohon III), Agung Handi Sejahtera (Pemohon IV), Indra Gunawan (Pemohon V).
Agenda sidang yakni mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini, Nawaz Syarif dan Aldi Rizki Khoirruddin secara bergantian membacakan perbaikan permohonan. Di antaranya, penambahan Pemohon sebanyak enam orang. Semula, jumlah Pemohon 33 orang, sehingga menjadi 39 orang Pemohon.
Selanjutnya para Pemohon memperkuat legal standing akibat berlakunya pasal a quo yang memperluas definisi advokat, sehingga telah merugikan hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum, karena mengaburkan batas profesi advokat yang telah diatur ketat dalam UU Advokat. disebutkan pula bahwa norma ini sangat memungkinkan bagi pihak yang tidak memiliki kualifikasi berdasarkan UU Advokat untuk menyandang status advokat. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa yang berwenang memberikan jasa hukum di ranah litigasi.
Kemudian Nawaz menyebutkan, dengan berlakunya Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP, telah secara nyata merugikan hak konstitusional para Pemohon. Karena menyebabkan kedudukan berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat setara dengan identitas keanggotaan dalam suatu LBH serta berpotensi menghalangi para Pemohon yang berpraktik dengan mandiri melalui kantor hukum untuk memberikan jasa hukum di ranah litigasi pidana.
“Selanjutnya dalam alasan-alasan permohonan para Pemohon, kami membagi dalam tujuh argumentasi, yakni permohonan a quo sebagai ikhtiar menegakkan keadilan dan bukan bentuk ekseklusivitas profesi semata. Bahwa para Pemohon menegaskan permohonan a quo telah membuka ruang perluasan makna advokat serta legitimasi, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional terkait kepastian hukum dan kualitas perlindungan bagi para pencari keadilan. Tentu dalam hal ini, para Pemohon tegaskan, bahwa pengujian norma a quo tidak dimaksudkan untuk melindungi kepentingan profesi advokat semata, melainkan untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan dengan standar pembelaan yang sah, professional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nawaz menguraikan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim anggota Sidang Panel.
Baca juga:
Mempertegas Diferensiasi Advokat dan LBH dalam Sistem Hukum Indonesia
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 39 advokat. Pada persidangan perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, para Pemohon mendalilkan terjadinya disharmoni norma dan konflik hukum yang mendefinisikan "Advokat" dan "Bantuan Hukum" dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri. Keberadaan Pasal 1 Angka 22 KUHAP (Baru) mencampuradukkan kedua rezim hukum tersebut, dengan memasukkan unsur-unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat.
Menurut para Pemohon, sistem pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan delapan wewenang Organisasi Advokat. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).
Berdasarkan perbandingan tersebut, menurut para Pemohon, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat Advokat maupun mengajukan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya, menyetarakan "identitas keanggotaan LBH" dengan "berita acara sumpah pengangkatan Advokat dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP (Baru) merupakan normative error yang menciptakan disharmoni struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Berdasrkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum" dalam Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam lembaga Bantuan Hukum tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
