Pemohon Perbaiki Pasal Pengujian dan Posita Permohonan Uji Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan pencantuman label warna dan simbol informasi kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan ini digelar pada Rabu (15/4/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan ini diajukan oleh dua Pemohon, yakni Imamudin dan Andru Steven. Para Pemohon menguji Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa Pemohon menyampaikan telah mendrop pasal 4 huruf c. “Jadi yang kami uji akhirnya Pasal 7 huruf b dan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk Pasal 4 sudah tidak dimasukkan lagi dalam permohonan,” terangnya.
Kemudian, terkait dengan alat bukti tambahan Pemohon II yang menunjukkan adanya peningkatan bakteri pada saluran kemih yang diakibatkan tingkat gula tinggi telah dilampirkan pada bukti P-49 yaitu pada halaman 7.
“Ada penambahan dalam posita yang pertama berkaitan dengan data WHO sudah ditambahkan terkait seruan gencar dari WHO terhadap penurunan asupan gula 10 sampai 5 persen,” sebut Viktor.
Baca juga: Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan
Sebelumnya, Hincat Silalahi selaku kuasa Pemohon dalam persidangan menyampaikan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena terhadap informasi yang jelas dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol. Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
